Paspampres Rudapaksa Prajurit TNI
5 Fakta Paspampres Rudapaksa Kowad TNI Letda GER Saat KTT G20 Bali, Terungkap Modus Saat Masuk Kamar
Bagas Firmasiaga diduga merudapaksa juniornya Kowad TNI bernama Letda GER. Mayor Inf Bagas Firmasiaga merudapaksa Letda GER saat KTT G20 Bali.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Pada momen tersebut, Mayor BF langsung melampiaskan nafsunya.
Kondisi lemah membuat Letnan Dua Caj (K) GER tidak berdaya.
Dirinya baru sadar saat keesokan paginya, ketika terbangun sudah tidak mengenakan busana.
Insiden tersebut membuat Letnan Dua Caj (K) GER trauma dan takut akan dibunuh jika bersuara.

4. Korban bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad
Sebelumnya kasus ini telah diperiksa di Makassar, Sulawesi Selatan karena korban bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Namun kini kasus ini akan ditangai langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ungkapnya.
Andika menjelaskan jika perbuatan Mayor BF sudah memenuhi unsur pidana dan tidak akan memberi kompromi atas perbuatannya.
Selain itu, ia juga dengan tegas akan memecat Mayor BF karena melakukan perbuatan tersebut kepada sesama prajurit TNI.
"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI,
bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ungkapnya.
Sementara itu, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengatakan akan menunggu panggilan dari Pom TNI terkait anggotanya yang melakukan tindak asusila.
"Saya tunggu panggilan dari Pom TNI agar anggota diproses sesuai hukum yang berlaku, nanti biar hukum yang memutuskan," ujarnya pada Jumat (2/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
"Saya tunggu panggilan dari Pom TNI agar anggota diproses sesuai hukum yang berlaku, nanti biar hukum yang memutuskan," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).