Sosok YNK Bandar Narkoba di Manado Sulawesi Utara yang Baru Ditangkap, Siap Edarkan 30 Paket
Kompol May Diana Sitepu ketika dikonfirmasi mengatakan jika pelaku merupakan bandar yang sering menjual sabu di kota Manado.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado terus membuat prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkoba.
Kali ini satu bandar narkoba yang harus bertekuk lutut dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Mereka pun berhasil mendapatkan barang bukti berupa 30 paket Narkoba.
Baca juga: 2 Fakta yang Terungkap dari Penangkapan Bandar Narkoba Asal Wenang Manado Sulawesi Utara

Penangkapan Okta merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya dua pengedar sebelumnya.
Pelaku yang berinisial YNK alias Okta (31) warga Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Manado ini diamankan di Perumahan Griya Paniki Indah (GPI), Kecamatan Mapanget, pada Sabtu 3 Desember 2022, dinihari tadi.
Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu ketika dikonfirmasi mengatakan jika pelaku merupakan bandar yang sering menjual sabu di kota Manado.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga tentang aktivitas mencurigakan di perumahan GPI Manado.
Baca juga: 2 Pengedar dan 1 Bandar Narkoba di Manado Sulawesi Utara Ditangkap Polisi
Setelah ditindaklanjuti ternyata benar bahwa ada bandar narkoba yang sedang melakukan transaksi di perumahan GPI Manado.
"Ketika kami tindaklanjuti laporannya, ternyata benar ada transaksi narkoba," ujar Kompol May Diana Sitepu.
Dari penangkapan ini, Satres Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan 30 paket narkoba siap edar.
"Kami temukan 30 paket yang sudah dibagi dalam kantong dan segera diedarkan," ucapnya.
Baca juga: Bandar Narkoba Asal Wenang Manado Sulawesi Utara Ditangkap Polisi, Barang Bukti 30 Paket Sabu
Saat ini pelaku bersama barang bukti sedang diperiksa oleh Satres Narkoba Polresta Manado.
"Sekarang masih kita periksa untuk pengembangan kasusnya," katanya menegaskan.
2 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado sukses mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Manado, Sulawesi Utara.
Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Manado berhasil ditangkap.
Mereka ditangkap pada Jumat 2 Desember 2022.
Penangkapan terhadap pelaku di perumahan GPI Manado.
Keduanya berinisial GRK (31) ada CLA (31).
Dua pelaku ini sama-sama berasal dari Kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting, Manado.
Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan hal tersebut.
Kompol May Diana Sitepu bicara mewakili Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait.
Menurutnya, penangkapan terhadap kedua pelaku terjadi berkat laporan dari warga.
Di mana warga tersebut mengetahui adanya narkotika jenis sabu di wilayah perumahan GPI.
“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu,” ujarnya saat ditemui Tribunmanado.co.id, Sabtu 3 Desember 2022 sore tadi di kawasan Marina Plaza.
Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Mako Polresta Manado.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya lagi.
May Diana Sitepu juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat.
Karena sudah memberikan informasi terkait keberadaan narkotika yang dapat merusak generasi muda.
“Kami imbau kepada masyarakat agar terus dapat membantu kami aparat dalam mencengah peredaran gelap narkotika.
Jangan takut silakan lapor ke aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang keberadaan narkotika,” katanya mengakhiri perbincangan.