Manado Sulawesi Utara
2 Pengedar dan 1 Bandar Narkoba di Manado Sulawesi Utara Ditangkap Polisi
Dari hari Jumat hingga Sabtu 3 Desember 2022 Satres Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap tiga pelaku narkoba jenis sabu.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polesta Manado serius dalam pengungkapan kasus narkoba di Kota Manado Sulawesi Utara.
Hal itu terlihat dari kerja Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado.
Dari hari Jumat hingga Sabtu 3 Desember 2022 Satres Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap tiga pelaku narkoba jenis sabu.
Mereka yakni YNK alias Okta (31), GRK (31) dan CLA (31).
YNK diketahui warga Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Sementara Keduanya berinisial GRK (31) dan CLA (31). berasal dari Kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting, Manado.
YNK adalah seorang bandar narkoba jenis sabu.
Sementara GRK dan CLA adalah pengedar.
Penangkapan YNK
YNK ditangkap pada Sabtu 3 Desember dini hari.
YNK ditangkap di Perumahan Griya Paniki Indah (GPI), Kecamatan Mapanget, pada dini hari tadi.
Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu ketika dikonfirmasi mengatakan jika pelaku merupakan bandar yang sering menjual sabu di kota Manado.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga tentang aktivitas mencurigakan di perumahan GPI Manado.
Setelah ditindaklanjuti ternyata benar bahwa ada bandar narkoba yang sedang melakukan transaksi di perumahan GPI Manado.
"Ketika kami tindaklanjuti laporannya, ternyata benar ada transaksi narkoba," ujar Kompol May Diana Sitepu.