Tajuk Tamu
Pemilu Demokratis dan Bermartabat Menunjukan Kedewasaan Suatu Bangsa
PADA Kamis (1/12/2022) telah dilaksanakan pengukuhan Profesor Bidang Ilmu Hukum DR Sufmi Dasco Ahmad SH MH dari Fakultas Hukum Universitas Pakuan
Penulis:
Lucky Schramm (Pengamat dan Praktisi Hukum)
PADA Kamis (1/12/2022) telah dilaksanakan pengukuhan Profesor Bidang Ilmu Hukum DR Sufmi Dasco Ahmad SH MH dari Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor.
Dalam kesempatan tersebut saya mendapat kehormatan diundang dan hadir, dimana Prof Dr Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan orasi ilmiahnya yang berjudul pemilu demokratis dan bermartabat dalam bingkai semangat kedaulatan rakyat.
Hal ini bagi saya sangat menarik, beliau merupakan salah satu Wakil Ketua DPR-RI periode 2019-2024, yang merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jakarta yang juga alumni dari SMA 3 Manado. Prof Sufmi Dasco sangat memahami bidang keilmuannya.
Pemilu Demokratis dan bermartabat menurut Prof Sufmi haruslah dilaksanakan karena merupakan amanat dari UUD 45 pasal 23E (1) “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun”, dimana hal merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan, hal ini untuk memilih dan/atau mendapatkan wakil rakyat yang duduk di parlemen dan juga di eksekutif.
Rakyat merupakan pemilik dan/atau pemegang kekuasaan tertinggi suatu Negara.
Untuk menjamin hak asasi warga negara dalam pemilihan umum sesuai prinsip kedaulatan rakyat maka Pemilu harus diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang harus mempunyai nilai integritas, profesionalitas dan akuntabilitas yang dilaksanakan secara lebih berkualitas, sistematis dan, legitimate dan akuntabel dengan partisipasi masyarakat seluas-luasnya, seperti yang disampaikan oleh Prof Sufmi dalam Pengukuhan Guru Besar-nya, serta menjadi pengalamannya yang telah menduduki jabatan sebagai anggota DPR-RI selama dua periode.
Dalam melaksanakan penyelenggaran Pemilu terdapat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Saya mencermati Pemilu dari sisi Pengawasan sehingga hak konstitusi dari warga negara dalam memilh tidak hilang ataupun tidak sia-sia sehingga peranan dari Bawaslu harus Profesional dan telepas dari intervensi.
Pengawasan pemilu merupakan kegiatan mengawasi dalam arti melihat sesuatu dengan seksama, cermat dan teliti, tidak ada kegiatan lain diluar itu kecuali melaporkan hasil kegiatan pengawasannya.
Pengawasan dilakukan untuk mengetahui sudah sampai dimana rencana tahapan pemilu dilaksanakan agar kedaulatan rakyat yang diwujudkan dalam hak pilih warga negara bisa tersalurkan dengan baik dan/atau benar, terjaga dengan sebenarnya tanpa manipulasi dan kecurangan (Situmorang & Juhir 1993) seperti yang telah dikutip dari buku Pengawasan Pemilu karya DR Radian Syam SH MH seorang intelek muda, pengamat HTN dari FH Universitas Trisakti, yang juga aktivis dalam kepemiluan.
Dari hasil diskusi yang saya lakukan dengan Dr Radian Syam SH MH, beberapa waktu lalu terdapat beberapa kendala dalam proses pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh Bawaslu, dimana terdapat belum adanya frasa penguatan di dalam UU, serta antara lain :
1. Kendala waktu yang tersedia untuk membentuk organisasi Pengawasan sampai ke tingkat kecamatan dan desa, keterbatasan jumlah pengawas pemilu lapangan (PPL) yang tidak mampu menjangkau seluruh TPS dan masih banyak kendala lain yang merupakan kendala yang dihadapi oleh Bawaslu;
2. Kendala intrumen hukum, dimana Bawaslu dibatasi kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu seperti Politik Uang, Ketidaknetralan ASN dan Aparat Keamanan, serta yang lainnya.
3. Kendala daya dukung yang berupa keterbatasan jumlah pengawas Pemilu lapangan yang ada baik di dalam maupun luar negeri.
4. Belum adanya kekuatan daya paksa atas putusan yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu, serta ada celah “akrobatik hukum”.
5. Namun yang terpenting dalam pembentukan UU khususnya terkait kepemiluan janganlah dengan gaya “Tiba saat tiba akal”
Sehingga jika kita melihat ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Bawaslu, maka sebaiknya Lembaga pengawasan dalam Pemilu dalam hal ini Bawaslu harus diperkuat dalam arti organisasi, anggaran dan regulasi yang jelas, tegas dan/atau bunyi yang dapat menimbulkan multitafsir di dalam frasa UU-nya.
Sehingga apa yang telah disampaikan Prof Sufmi Dasco Ahmad dalam Pengukuhan Guru Besar-nya dengan Judul “Pemilu Demokratis Dan Bermartabat Dalam Bingkai Semangat Kedaulatan Rakyat” akan terpenuhi dan/atau terwujud. Kitapun akan menunjukan kedewasaan suatu bangsa dalam berdemokrasi.
Sayapun mencoba mengutip quotes dari Dr Radian Syam SH MH dimana mengatakan: “ Tidak ada Sistem Pemilu yang sempurna, namun bagaimana kita menjadikan Pemilu sebagai media kita dalam membangun Bangsa”. (*)