Ini Penyebab Utama Kabupaten Kepulauan Sangihe Belum Bisa Ikut UMP Sulawesi Utara 2023
Ada beberapa hal yang menjadi faktor penilaian sehingga diperkirakan belum bisa mengikuti standar UMP Sulut.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Sulawesi Utara (Sulut) sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023.
Namun sepertinya belum semua daerah akan menerapkan pengupahan sesuai dengan UMP.
satru di antaranya adalah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Baca juga: UMK Sangihe 2023 Belum Ikuti UMP Sulawesi Utara
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023.
UMP Sulut 2023 diumumkan mengalami kenaikan 5,24 Persen, sehingga naik tahun depan Rp 3.485.000.
Sebelumnya, UMP 2022 sebesar Rp 3.310.723
"UMP 2023 naik jadi Rp 3.844.203. Dibulatkan menjadi Rp 3.485.000," kata dia.
Baca juga: UMK Kabupaten Minahasa Ikut UMP Pemprov Sulawesi Utara
Ada beberapa hal yang menjadi faktor penilaian sehingga diperkirakan belum bisa mengikuti standar UMP Sulut.
"Jadi terkait dengan upa minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan oleh gubernur sebesar 3,485.000 memang sesuai ketentuan yang memerintahkan kita untuk mengkaji dan menetapkan itu," ungkap Sekretaris Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Sangihe G Arabaeng, ketika dikonfirmasi di ruanganya Jumat, (02/11/2022).
"Untuk kabupaten sangihe kita masih akan melihat data pembanding di lapangan, dengan laju pertumbuhan penduduk dan besaran inflasi yang kita hadapi sekarang ini," Lanjutnya.
Baca juga: FBS Kamiparho Kota Bitung Kawal Penerapan Kenaikan UMP Sulawesi Utara
Hal tersebut belum bisa direalisasikan oleh Kabupaten Sangihe, di mana beberapa indikator menjadi salah satu penyebab.
"Memang ada indikator lain yang perlu menjadi patokan kita untuk menaikan upah sesuai dengan yang sudah di tetapkan provinsi salah satunya yakni kita bukan daerah industri," Jelas dia.
Disnaker juga sudah turun lapangan untuk melakukan pengawasan terkait dengan hal tersbut.
"Dan selama ini belum ada pengeluhan terkait dengan pengupahan, hanya saja yang ditemui adalah PHK secara sepihak, dan kami sudah menindaklanjutinya," Tambahnya.
Dirinya berharap meskipun tidak bisa mengikuti UMP setidaknya bisa naik sedikit upah para pekerja.
"Intinya UMP belum bisa diterapkan di kabupaten Sangihe, tapi kami tetap berusaha mencari solusi agar bisa naik walau hanya sedikit," kuncinya.
Diketahui Disnaker bersama Sekertaris Daerah (Sekda), tim UMK akan melakukan pembahasan UMP hari ini.