UMP dan UMK 2023
UMK Kabupaten Minahasa Ikut UMP Pemprov Sulawesi Utara
UMK untuk Kabupaten Minahasa Ikut Penetapan UMP dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) sebesar Rp 3.485.000.
Dan untuk Kabupaten Minahasa sendiri tetap mengikuti UMP yang telah ditetapkan Pemprov Sulut.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Minahasa Djeffry Sajow kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (1/11/2022).
"Jadi untuk Minahasa tetap mengikuti UMP yg telah ditetapkan Pemerintah Provinsi sesuai yang disampaikan Gubernur Sulawesi Utara," kata Sajow Kamis (1/12/2022).
Sementara, kata dia, untuk Minahasa sendiri tidak ada dewan pengupahan seperti Manado.
"Untuk Minahasa tidak ada dewan pengupahan karena tingkat inflasinya masih sama dengan daerah lainnya di Sulut untuk itu belum diperlukan membentuk dewan pengupahan," beber Sajow.
Dirinya menambahkan, intinya selama ini di Kabupaten Minahasa terkait upah minimun selalu mengikuti apa yang ditetapkan Pemprov Sulut.
UMP Sulawesi Utara 2023 Naik Jadi Rp 3,48 Juta
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik di Kantor Pos Manado, Senin (28/11/2022).
UMP 2023 mengalami kenaikan 5,24 Persen dari UMP 2022.
Gubernur Olly Dondokambey mengatakan, penetapan UMP 2023 ini sudah melalui kesepakatan antara Buruh dan pengusaha
"Hal ini sangat baik, bagi pengusaha dan serikat pekerja, manfaat sangat dirasakan," kata dia
Olly Dondokambey mengapresiasi, situasi kondusif saat pengumuman UMP ini "Kalau tempat lain demo-demo," ujarnya.
Gubernur Sulut mengharapkan, adanya kenaikan UMP ini akan membuat pekerja lebih giat bekerja
"Supaya nanti bisa naik lagi (upah)," kata Mantan Anggota DPR RI ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/umk-kabupaten-minahasa-ikut-ump-pemprov-sulawesi-utara.jpg)