UMP dan UMK 2023
UMK Sangihe 2023 Belum Ikuti UMP Sulawesi Utara
UMP belum bisa diterapkan di kabupaten Sangihe, tapi kami tetap berusaha mencari solusi agar bisa naik walau hanya sedikit
Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
UMP Sulut naik 5,24 persen dari Rp 3.310.723 menjadi Rp 3.485.000.
Baca juga: Tangis Orang Tua Pecah Lihat Bharada E Pakai Baju Tahanan, Akui Tetap Jadikan Icad Anak Kebanggaan
"Jadi terkait dengan upa minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan oleh gubernur sebesar 3.485.000 memang sesuai ketentuan yang memerintahkan kita untuk mengkaji dan menetapkan itu," ungkap Sekretaris Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Sangihe G Arabaeng, ketika dikonfirmasi di ruanganya Jumat, (02/11/2022).
"Untuk Kabupaten Sangihe kita masih akan melihat data pembanding di lapangan, dengan laju pertumbuhan penduduk dan besaran inflasi yang kita hadapi sekarang ini," lanjutnya.
Hal tersebut belum bisa direalisasikan oleh Kabupaten Sangihe, dimana beberapa indikator menjadi salah satu penyebab.
"Memang ada indikator lain yang perlu menjadi patokan kita untuk menaikan upah sesuai dengan yang sudah di tetapkan provinsi salah satunya yakni kita bukan daerah industri," jelas dia.
Disnaker juga sudah turun lapangan untuk melakukan pengawasan terkait dengan hal tersbut.
"Dan selama ini belum ada pengeluhan terkait dengan pengupahan, hanya saja yang ditemui adalah PHK secara sepihak, dan kami sudah menindaklanjutinya," tambahnya.
Dirinya berharap meskipun tidak bisa mengikuti UMP setidaknya bisa naik sedikit upah parah pekerja.
"Intinya UMP belum bisa diterapkan di kabupaten Sangihe, tapi kami tetap berusaha mencari solusi agar bisa naik walau hanya sedikit," kuncinya.
Diketahui Disnaker bersama dengan Sekertaris Daerah (Sekda), tim UMK akan melakukan pembahasan UMP hari ini.
UMP Sulawesi Utara 2023 Naik Jadi Rp 3,48 Juta, Disnakertrans Beri Solusi Perusahaan Tak Mampu Bayar
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Naik jadi Rp 3.485.000.
Gubernur Olly Dondokambey mengimbau pengusaha bisa memenuhi aturan ini
Lalu bagaimana jika perusahaan tidak sanggup memenuhi standar UMP?