UMP Sulut 2023
UMP Sulawesi Utara 2023 Naik Rp 3.485.000, Gubernur Olly Dondokambey Janjikan Ini ke Pengusaha
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik.
UMP 2023 mengalami kenaikan 5,24 Persen dari UMP 2022.
Gubernur Olly Dondokambey mengatakan, penetapan UMP 2023 ini sudah melalui kesepakatan antara Buruh dan pengusaha
"Hal ini sangat baik, bagi pengusaha dan serikat pekerja, manfaat sangat dirasakan," kata dia
Olly Dondokambey mengapresiasi, situasi kondusif saat pengumuman UMP ini "Kalau tempat lain demo-demo," ujarnya.
Gubernur Sulut mengharapkan, adanya kenaikan UMP ini akan membuat pekerja lebih giat bekerja
"Supaya nanti bisa naik lagi (upah)," kata Mantan Anggota DPR RI ini.
Ia juga mengimbau pengusaha busa ikut peraturan pemerintah.
Pemerintah tentu tak akan tutup mata dengan kondisi Buruh, ada program-program nantinya bisa dirasakan para pengusaha mempermudah berusaha
"Investasi nanti kita akan kawal, perizinan kita per lancar. Tidak ada pungli-pungli," kata dia.
UMP Sulut 2023 Naik, Sempat Tarik Menarik Buruh dan Pengusaha, Tuntas karena Olly Dondokambey
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
UMP Sulawesi Utara 2023 naik 5,24 persen dari Rp 3.310.000 menjadi Rp 3.485.000.
Penentuan UMP Sulut 2023 naik atau tidak sempat tarik menarik di Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara.
Wacana UMP 2023 naik didukung akademisi, buruh dan pemerintah. Mereka sepakat UMP 2023 naik mengacu PP nomor 18 tahun 2022 tentang Penerapan UMP tahun 2023.