Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Amrain Razak Dilantik Anggota KPU Sulawesi Utara, Ganti Ardiles Mewoh yang Hengkang ke Bawaslu

Amrain Razak dilantik menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
IST
Amrain Razak dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Ardiles Mewoh yang hengkang ke Bawaslu Sulut. 

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota partai [olitik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK/PPS*);

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK/PPS*);

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

Plt Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon.
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus  1945;

2. Tidak menjadi anggota partai politik;

3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir;

7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup;

h. Pas foto berwarna ukuran 4x6 dan Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU kabupaten/kota sejak tanggal 20 November-29 November 2022 pukul 16.00 WIB/17.00 Wita/18.00 WIT*), melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU kabupaten/kota.(*)

Baca juga: Pembunuhan Berencana, Cucu Bunuh Kakek Kandung Demi Bantu Kerabat, Sempat Susun Skenario

Baca juga: Partai Golkar Siapkan 2.160 Bacaleg DPR RI, CEP Diminta Rekrut 20 Ribu Pasukan Infanteri

 

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved