Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Amrain Razak Dilantik Anggota KPU Sulawesi Utara, Ganti Ardiles Mewoh yang Hengkang ke Bawaslu

Amrain Razak dilantik menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
IST
Amrain Razak dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Ardiles Mewoh yang hengkang ke Bawaslu Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Amrain Razak dilantik menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Amrain Razak dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Ardiles Mewoh yang hengkang ke Bawaslu Sulut.

Amrain Razak dilantik Ketua KPU RI Hasyim As’yari secara daring di Aula Kantor KPU Provinsi
Sulut, Jumat (25/11/2022).

Pelantikan Amrain Razak ini berlangsung secara khidmat yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon, Anggota KPU Sulut Yessy Momongan serta Sekretaris Lucky Firnandy Majanto dan Pejabat Eselon III dan Eselon IV.

Ketua KPU RI Hasyim As’yari menyampaikan, agar Amrain Razak, Anggota yang baru saja dilantik untuk menjalankan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan.

"Untuk segera mungkin mempelajari kembali peraturan perundang-undangan,undang-undang pemilu, peraturan KPU yang sudah diterbitkan karena disitulah pegangan kita dalam menghadapi Pemilu 2024," katanya.

Selain itu juga, Hasyim mengharapkan, untuk segera menyesuaikan diri dengan ritme kerja dan situasi penyelenggaraan pemilu di daerahnya masing-masing mengingat tahapan pemilu sudah sementara berjalan.

Hasyim Ashari mengucapkan selamat atas pelantikan Amrain Razak.

Amrain Razak berlatar belakang sebagai seorang wartawan. Pernah menjadi pemimpin redaksi salah satu media cetak lokal di Sulut.

Ia juga pernah menjabat Komisioner KPU Kota Manado. 

KPU Sulawesi Utara Rekrut PPK dan PPS, Berikut Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) siap merekrut Badan Ad Hoc atau panitia pemilihan cecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Adapun PPK merupakan penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan sedangkan PPS merupakan penyelenggara Pemilu tingkat kelurahan/desa.

Meidy Tinangon, Plt Ketua KPU Sulut, membenarkan hal tersebut.

“Tahapan Pemilu 2024 sudah masuk perekrutan penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan desa/elurahan atau Badan Ad Hoc," ujar Meidy Tinangon.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved