Sulawesi Utara
Amrain Razak Dilantik Anggota KPU Sulawesi Utara, Ganti Ardiles Mewoh yang Hengkang ke Bawaslu
Amrain Razak dilantik menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Amrain Razak dilantik menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Amrain Razak dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Ardiles Mewoh yang hengkang ke Bawaslu Sulut.
Amrain Razak dilantik Ketua KPU RI Hasyim As’yari secara daring di Aula Kantor KPU Provinsi
Sulut, Jumat (25/11/2022).
Pelantikan Amrain Razak ini berlangsung secara khidmat yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon, Anggota KPU Sulut Yessy Momongan serta Sekretaris Lucky Firnandy Majanto dan Pejabat Eselon III dan Eselon IV.
Ketua KPU RI Hasyim As’yari menyampaikan, agar Amrain Razak, Anggota yang baru saja dilantik untuk menjalankan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan.
"Untuk segera mungkin mempelajari kembali peraturan perundang-undangan,undang-undang pemilu, peraturan KPU yang sudah diterbitkan karena disitulah pegangan kita dalam menghadapi Pemilu 2024," katanya.
Selain itu juga, Hasyim mengharapkan, untuk segera menyesuaikan diri dengan ritme kerja dan situasi penyelenggaraan pemilu di daerahnya masing-masing mengingat tahapan pemilu sudah sementara berjalan.
Hasyim Ashari mengucapkan selamat atas pelantikan Amrain Razak.
Amrain Razak berlatar belakang sebagai seorang wartawan. Pernah menjadi pemimpin redaksi salah satu media cetak lokal di Sulut.
Ia juga pernah menjabat Komisioner KPU Kota Manado.
KPU Sulawesi Utara Rekrut PPK dan PPS, Berikut Jadwal dan Syarat Lengkapnya
Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) siap merekrut Badan Ad Hoc atau panitia pemilihan cecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Adapun PPK merupakan penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan sedangkan PPS merupakan penyelenggara Pemilu tingkat kelurahan/desa.
Meidy Tinangon, Plt Ketua KPU Sulut, membenarkan hal tersebut.
“Tahapan Pemilu 2024 sudah masuk perekrutan penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan desa/elurahan atau Badan Ad Hoc," ujar Meidy Tinangon.
Hal ini pun sudah disosialisasikan ke masyarakat luas.
Harapannya Pemilu 2024 menjadi milik publik karena rakyat atau publik merupakan aktor utamanya.
Jadwal Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK: 20 November-24 November 2022
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK: 20 November-29 November 2022
3. Penelitian administrasi calon anggota PPK: 21 November-1 Desember 2022
4. Pengumuman hasil, penelitian administrasi calon anggota PPK: 2 Desember-4 Desember 2022
5. Seleksi tertulis calon anggota PPK: 5 Desember-7 Desember 2022
6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK: 8 Desember-10 Desember 2022
7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK: 2 Desember-10 Desember 2022
8. Wawancara calon anggota PPK: 11 Desember-13 Desember 2022
9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK: 14 Desember-16 Desember 2022
10. Penetapan anggota PPK: 16 Desember 2022
11. Pelantikan anggota PPK: 4 Januari 2023
Jadwal Perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember-22 Desember 2022
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember 2022-27 Desember 2022
3. Penelitian administrasi calon anggota PPS: 19 Desember 2022-29 Desember 2022
4. Pengumuman hasil Penelitian administrasi calon anggota PPS: 30 Desember 2022-1 Januari 2023
5. Seleksi tertulis calon anggota PPS: 2 Januari-4 Januari 2023
6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS: 5 Januari 2023-7 Januari 2023
7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 30 Desember 2022-7 Januari 2023
8. Wawancara calon anggota PPS: 8 Januari 2023-10 Januari 2023
9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: 11 Januari-13 Januari 2023
10. Penetapan anggota PPS: 13 Januari 2023
11. Pelantikan anggota PPS: 17 Januari 2023
Persyaratan anggota PPK/PPS
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai [olitik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK/PPS*);
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK/PPS*);
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
Plt Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon.
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Tidak menjadi anggota partai politik;
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir;
7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup;
h. Pas foto berwarna ukuran 4x6 dan Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU kabupaten/kota sejak tanggal 20 November-29 November 2022 pukul 16.00 WIB/17.00 Wita/18.00 WIT*), melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU kabupaten/kota.(*)
Baca juga: Pembunuhan Berencana, Cucu Bunuh Kakek Kandung Demi Bantu Kerabat, Sempat Susun Skenario
Baca juga: Partai Golkar Siapkan 2.160 Bacaleg DPR RI, CEP Diminta Rekrut 20 Ribu Pasukan Infanteri