Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tragedi Kanjuruhan

Akibat Tragedi Kanjuruhan, 38 Anak-anak Masih Trauma, Bahkan Masih Ada yang Menangis

LPA masih menganalisa rasa trauma pada benak korban, terutama anak-anak.

Editor: Tirza Ponto
SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
Aksi Aremania Rajajowas di Jl Danau Toba Kota Malang, Minggu (20/11/2022) - Akibat Tragedi Kanjuruhan, 38 Anak-anak Masih Trauma, Bahkan Masih Ada yang Menangis 

Di saat itu, sejumlah prosedur telah diikuti, baik prosedur pelaporan hingga adanya proses konsultasi yang dihadiri juga sejumlah perwira tinggi Bareskrim Polri serta akademisi atau ahli pidana dari pihak Mabes Polri.

Kemudian, keesokan harinya pada Sabtu (19/11/2022), pihaknya pun menanyakan soal hasil konsultasi laporan tersebut ke Bareskrim Polri.

"Saat itu memang libur, tapi saya telepon dan pihak Bareskrim menyampaikan yang ditolak hanya pasal pembunuhan."

"Yang pasal penganiayaan dan perlindungan anak diterima, tetapi pihak Bareskrim akan menyampaikan secara resmi pada Senin (21/11/2022)," jelasnya.

Pada saat Senin (21/11/2022) itulah, Anjar Nawan Yusky bersama korban dan keluarga korban kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan hasil laporan.

Akan tetapi, proses berbelit itu kembali terjadi. Dan harus mengulangi proses dari awal lalu dilanjutkan dengan konsultasi.

Di saat konsultasi itu, hasilnya adalah pasal perlindungan anak yang diterima. Sementara dua pasal lainnya, yakni pembunuhan dan penganiayaan ditolak.

Anjar mengungkapkan alasan penolakan tersebut, karena Bareskrim Polri menilai bahwa laporan dua pasal itu telah dibuat di Malang (Polres Malang).

"Kalau memang pembunuhan, iya benar sudah ada laporannya di Malang. Tetapi untuk penganiayaan, ini kan belum," ungkapnya.

Karena hasil yang didapat tak sesuai harapan, TGA pun membatalkan pelaporan tersebut.

Anjar Nawan Yusky menerangkan, tidak adil jika hanya pasal perlindungan anak saja yang diterima.

Sebab, banyak juga korban dewasa yang meninggal dan luka-luka.

"Untuk korban yang dewasa tidak terakomodir, karena pasal yang diterima adalah pasal perlindungan anak."

"Akhirnya kami sepakat, karena ini solidaritas, berangkat bareng dan pulang juga bareng."

"Satu tidak diterima, ya harus semua ikut, sekalian enggak usah," pungkasnya.

Baca juga: Aksi Damai Korban Tragedi Kanjuruhan, Ini Bunyi 3 Tuntutan Aremania

Artikel ini tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Tribun Manado disini:

https://bit.ly/3BBEaKU

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved