Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasil Konfrontasi Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Terkait Dugaan Peredaran Narkoba, Tetap di BAP

Eks Kapolresta Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara tetap pada berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus peredaran gelap narkoba

Editor: Alpen Martinus
Warta Kota/Ramadhan L Q
Dody Prawiranegara Minta Perlindungan LPSK, Ingin Jadi Justice Collaborator di Kasus Teddy Minahasa 

"Kenapa? karena memang dia (AKBP Doddy) katanya menurut pak TM saat konfrontasi tadi beliau tidak pernah melihat barang bukti sabunya itu, tidak pernah melihat, kedua tidak pernah memegang, dia juga tidak membawa ke Jakarta dan kami dibantah, dan apa bahkan chat semua itu dibantah katanya untuk menyisihkan," ungkapnya.

"Dia memerintahkan pak Dody kan untuk menyisihkan 10 kg, seperempat kan dengan tawas, makanya berubah keterangannya," sambungnya.

Sangkal Jual Sabu

Sebelumnya, Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris menyebut hingga kini proses konfrontasi antara kliennya dengan tersangka lainnya tersebut masih terus berjalan karena belum menemukan titik temu.

"Pointer-pointer yang menjadi kejanggalan dan belum ada titik temu adalah TM (Teddy Minahasa) itu dituduh memperdagangkan yang 5 kg. Ternyata yang disita dari rumah (tersangka) Anita dan Dody itu hanya 3.3 kg. Terus 1.7 kg itu kemana? Tidak ada buktinya, tidak ada tersangkanya," kata Hotman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).

Dengan demikian, Hotman menilai tuduhan bahwa Teddy telah menjual sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus itu tidak tepat.

Selain itu, Hotman menyebut kliennya juga sempat berdebat dengan AKBP Dody terkait hilangnya 1,9 kg sabu dari total 41,4 kg yang diungkap dan akan dirilis oleh Polresta Bukittinggi yang hanya seberat 39,5 kg.

"Jadi ada 1,9 kg lebih diduga dicolong seseorang, nggak tahu siapa. Makanya TM mengatakan 'jangan-jangan itu sebagian yang beredar yang tanpa sepengetahuan saya karena memang dari awal itu barang sudah menghilang'," tutur Hotman.

"Dan selama ini sejak penangkapan sampai dengan penyitaan dari rumah Dody yang menyimpan narkoba tersebut terus-menerus adalah Doddy sebagai Kapolres," sambungnya.

Kemudian, Hotman mengatakan kliennya memerintahkan untuk menghentikan seluruh rencana penyergapan atau undercover pada 24 September dengan dibuktikan adanya chat Teddy ke AKBP Dody.

Dalam komunikasi itu, lanjut Hotman, Teddy juga telah memerintahkan seluruh barang yang akan digunakan untuk upaya penyergapan agar dikembalikan ke Sumatera Barat.

"Tapi kenapa pada saat penyitaan tanggal 12 Oktober 2022 kok malah ada di rumah Anita maupun Dody? Jadi di situ kan ada berbagai kejanggalan dan sampai hari ini kurang lebih 5 kilogram sabu tersebut masih disimpan di Kejaksaan Bukittinggi," ungkap Hotman.

Lebih lanjut, Hotman menyampaikan bahwa masih banyak kejanggalan dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Teddy.

"Jadi intinya kasus ini masih banyak kejanggalan dan kita lihat saja persidangannya, intinya konfrontasi ini banyak perbedaan antara mantan Kapolda dan mantan Kapolres, mantan bos dan anak buah," katanya.

Terancam Hukuman Mati

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved