Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

Polda Sulut Bongkar Sejumlah Kasus BBM Ilegal, Sejumlah SPBU yang Dipolice Line Beroperasi Lagi

Polda Sulut Bongkar Sejumlah Kasus BBM Ilegal, Sejumlah SPBU yang Dipolice Line Beroperasi Lagi.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
nielton durado/tribun manado
Barang butki BBM jenis solar yang diamankan - Polda Sulut Bongkar Sejumlah Kasus BBM Ilegal, Sejumlah SPBU yang Dipolice Line Beroperasi Lagi. 

“Terlapornya ada 4 orang, 2 orang dari pihak pembeli, kemudian yang 2 orang dari pihak SPBU yaitu petugas atau penjual dan pengawas sift SPBU tersebut,” ucap Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Modus operandinya, mereka melakukan pembelian BBM jenis pertalite menggunakan galon atau jeriken di malam hari saat SPBU tutup dan di luar jam operasional.

“Seharusnya jam operasional SPBU tersebut dari jam 06.00 sampai dengan pukul 21.00.

Kemudian operator SPBU dengan memberikan, tentu ada keuntungan yang mereka dapatkan atau memang sudah ada konspirasi antara pihak pembeli dengan pihak petugas SPBU,” tutur Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Artinya, tambah Irjen Pol Setyo Budiyanto, karena sudah dilakukan di luar jam operasional, dari harga per liternya mereka sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000 per galon atau jerikennya.

“Dengan jumlah pengisian sebanyak 14 galon atau sekitar 440 liter, melebihi kuota yang ditetapkan oleh Pertamina.

Yaitu 120 liter untuk kendaraan roda 4 dan untuk dijual kembali BBM tesebut dengan mendapatkan keuntungan per liternya sebesar Rp2.000 di atas harga eceran yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Budiyanto.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dalam pengungkapan kasus ini terdiri dari, BBM jenis pertalite sekitar 486 liter yang termuat dalam 14 galon atau jeriken.

1 unit kendaraan roda 4, 1 lembar nota print out dari SPBU tersebut, dan 1 lembar nota manual pembelian BBM jenis pertalite.

Untuk kedua kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Limpahkan Berkas Kasus SPBU Kairagi Ke Kejaksaan, Satu TSK Pemilik SPBU

Kasus penyalahgunaan solar subsidi yang terjadi di SPBU Kairagi berproses.

Kasus ini sudah dilimpahkan Subdit Tipidter Polda Sulawesi Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

Pihak Jaksa Kejati Sulut Mudeng Sumaila telah membenarkan pelimpahan berkas itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved