Polda Sulut
Polda Sulut Bongkar Sejumlah Kasus BBM Ilegal, Sejumlah SPBU yang Dipolice Line Beroperasi Lagi
Polda Sulut Bongkar Sejumlah Kasus BBM Ilegal, Sejumlah SPBU yang Dipolice Line Beroperasi Lagi.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Keseriusan Polda Sulawesi Utara dalam mengungkap kasus penyalagunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Bersubsidi di wilayah Sulawesi Utara terus dilakukan.
Dalam beberapa waktu belakangan setidaknya ada dua kasus diamankan, beserta beberapa kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
Pada, tanggal 11 November 2022, Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM pada pekan pertama bulan November ini.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto dalam press conference di Mapolda Sulut, pada Kamis (10/11/2022) pagi.
“Saya akan menyampaikan tentang penanganan tindak pidana migas yang sudah dilakukan oleh Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulut dalam kurun waktu satu minggu,” ujarnya, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dir Reskrimsus Kombes Pol Nasriadi.
Irjen Pol Setyo Budiyanto lalu mengulas pengungkapan kasus di SPBU Manembo-nembo, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, yang terjadi pada Minggu (6/11), dengan terlapor berinisial J.
Adapun modus operandi yang dilakukan yaitu, terlapor membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU tersebut dengan menggunakan kendaraan Isuzu Panther warna abu-abu metalik dan tangki BBM-nya sudah dimodifikasi.
"Sehingga yang (tangki) modifikasinya itu menyebabkan kapasitas dari BBM atau solar yang seharusnya bisa dimuat mungkin tidak lebih sampai dengan 40 hingga 50 liter, bisa menjadi 350 liter,” jelas Irjen Pol Setyo Budiyanto, di depan sejumlah awak media.
Lanjutnya, BBM jenis solar tersebut kemudian dipindahkan ke mobil truk tangki berwarna biru.
“Nah, ini juga sesuatu modus yang baru. Karena truk tangki ini sebenarnya digunakan untuk pengangkutan air bersih tapi karena memang sudah didesain dan direncanakan sedemikian rupa, maka mobil untuk pengangkutan air bersih ini dimanfaatkan atau disalahgunakan untuk pengangkutan BBM jenis solar.
Menurutunya dalam proses ini banyak keuntungan yang didapatkan. Tentu kita juga melakukan penelusuran, sejak kapan mereka melakukan kegiatan ini,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, BBM jenis solar sekitar 350 liter, 1 unit mobil truk warna biru, uang tunai Rp2.050.000.
1 unit mesin pompa, 1 buah handphone, 1 unit mobil Isuzu yang tangkinya sudah dimodifikasi, serta 1 buah tangki persegi modifikasi berkapasitas sekitar 580 liter.
“Nah, (tangki) ini tentunya penggunaannya sebagai tempat untuk penimbunan dari mobil Isuzu kemudian dipindahkan dan disalurkan,” terang Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Selanjutnya, Kapolda mengulas kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite di SPBU Interchange Ringroad II, yang terjadi pada Rabu (2/11) malam. Kasus ini juga sudah masuk proses penyidikan.