Sulawesi Utara
Pengumuman UMP Sulawesi Utara 2023 Diundur Pekan Depan, Gubernur Olly Dondokambey Pastikan Naik
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) diundur waktu pengumumannya.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) diundur waktu pengumumannya.
Jadwal awalnya diumumkan 22 November 2022, belakangan pengumumannya disampaikan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey pada awal pekan depan.
Baca juga: Ashanty Beri Dukungan ke Aurel Hermansyah Setelah sang Anak Dibully karena Bentuk Badan
Baca juga: Ramalan 12 Zodiak Besok Rabu 23 November 2022, Leo Hati-hati, Capricorn Sangat Ceria dan Optimis
"Nanti tanggal 28 November," kata Erny Tumundo, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut kepada tribunmanado.co.id, Selasa (22/11/2022).
Erny Tumundo mengatakan, pembahasan UMP dengan Dewan Pengupahan sudah tuntas, hasilnya sudah diserahkan ke Gubernur Olly Dondokambey.
Kini tinggal menanti waktu pengumuman.
Ia menjelaskan tidak ada persoalan penundaan, hanya ketentuannya UMP itu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor 18 Tahun 2022, Pengumuman UMP itu paling lambat 28 November 2022. Sesuai ketentuan Bab III pasal 13 nomor 2.
Jika UMP diumumkan paling lambat 28 November 2022, pengumuman Upah Minimum Kota/Kabupaten paling lambat 7 Desember 2022.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut)Tahun 2023 dipastikan naik.
Hal itu disampaikan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey di Grand Kawanua Convention Center, Kota Manado, Rabu (16/11/2022).
"Yang pasti kita naik. Itu dulu," kata dia.
Berapa persen kenaikan UMP 2023? Gubernur Olly Dondokambey akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat
"Besarannya tunggu arahan pusat," ungkap Mantan Anggota DPR RI ini.
Gubernur Olly Dondokambey mengatakan, Provinsi Sulut 2 tahun belakangan ini tidak menaikan UMP.
Saat ini UMP Sulut Rp 3.310.723. Besaran itu ditetapkan terakhir kali tahun 2020.
Gubernur Olly Dondokambey mengatakan, UMP Sulut termasuk yang tertinggi di Indonesia menempati urutan ketiga setelah DKI Jakarta dan Papua.
Pasalnya kalau UMP terlalu tinggi juga nanti berdampak ke investasi.
"Investasi pasti memperhatikan UMP juga," ujar Politisi PDI Perjuangan ini.
Sebab itu harus seimbang antara kepentingan pengusaha dan buruh.
"Semua dapat win win solusi, tidak dirugikan," katanya.
Adapun sesuai Permenaker 18 tahun 2022 sudah diatur terkait besaran kenaikan UMP, paling tinggi 10 Persen.
Adapun komponen perhitungan UMP juga diatur antara lain terkait angka inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi.
UMP Sulut Tertinggi Ketiga di Indonesia
Upah Minimum Provinsi ( UMP ) untuk tahun 2023 akan mengalami perubahan.
UMP 2023 akan mengalami kenaikan.
Salah satu daerah yang akan menaikan UMP yaitu Sulawesi Utara.
Bahkan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey sudah memastikan soal kenaikan UMP tersbeut.
Olly Dondokambey menyampaikan hal tersebut di Grand Kawanua Convention Center, Kota Manado, Rabu (16/11/2022).
Meskipun begitu Olly Dondokambey belum memastikan berapa besaran UMP Sulut untuk tahun 2023.
"Yang pasti kita naik. Itu dulu," kata dia.
Gubernur Olly Dondokambey mengaku akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Besarannya tunggu arahan pusat," ungkap Mantan Anggota DPR RI ini.
Gubernur Olly Dondokambey mengatakan, Provinsi Sulut 2 tahun belakangan ini tidak menaikan UMP.
Saat ini UMP Sulut Rp 3.310.723. Besaran itu ditetapkan terakhir kali tahun 2020.
Gubernur Olly Dondokambey mengatakan, UMP Sulut termasuk yang tertinggi di Indonesia menempati urutan ketiga setelah DKI Jakarta dan Papua.
Pasalnya kalau UMP terlalu tinggi juga nanti berdampak ke investasi.
"Investasi pasti memperhatikan UMP juga," ujar Politisi PDI Perjuangan ini.
Sebab itu harus seimbang antara kepentingan pengusaha dan buruh.
"Semua dapat win win solusi, tidak dirugikan," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulut, Erny Tumundo mengatakan, Dewan Pengupahan sudah membahas UMP 2023.
Hasilnya sudah diserahkan ke Gubernur Olly Dondokambey
"Nanti Pak Gubernur yang memutuskan, nanti diumumkan langsung," ujarnya.
Menurut Erny Tumundo UMP 2023 akan diumumkan 21 November 2022.
"Kita tunggu saja," kata dia.
3 Daerah Resmi Naikkan UMP
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan kabar menggembirakan bagi para pekerja.
Diketahui, kenaikan UMP 2023 akan diumumkan oleh gubernur pada 21 November 2022.
Sedangkan, UMK akan diumumkan pada 30 November 2022.
Namun, hingga berita ini tayang, baru ada 3 provinsi yang sudah resmi menetapkan UMP-nya masing-masing, yakni:
1. UMP Riau 2023 Naik 5,96 Persen
Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 naik sebesar 5,96 persen dari tahun 2022.
Mengutip riau.go.id, jika UMP Riau tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp Rp. 2.938.564, maka UMP Riau tahun 2023 naik menjadi Rp 3.105.000.
Jika SK Gubernur tentang penetapan UMP Riau tahun 2023 sudah dikeluarkan pihaknya akan langsung menyurati pemerintah kabupaten kota dan perusahaan agar UMP itu bisa dijalankan mulai awal tahun depan.
2. UMP Jambi 2023 Naik 4,89 Persen
Gubernur Provinsi Jambi Al Haris resmi menandatangani Upah Minimun Provinsi (UMP) Jambi 2023.
Ketetapan UMP Jambi 2023 resmi naik sebesar Rp. 131.847,73 atau 4.89 persen.
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansyah, mengatakan, UMP baru tersebut akan berlau mulai awal tahun 2023.
"Iya ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023 nanti," kata Dedy Ardiansyah, Selasa (15/11/2022), seperti yang telah diberitakan Tribun Jambi.
3. UMP Papua Barat 2023 Naik Rp 82.000
Dewan Pengupahan Papua Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 3.282.000.
Apabila dibandingkan dengan UMP Papua Barat 2022 yaitu Rp 3.200.000, ada kenaikan Rp 82.000.
Penetapan UMP Papua Barat dilakukan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi di Manokwari, Selasa (15/11/2022).
"Jadi hari ini sidang pleno langsung ditetapkan UMP," ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Frederik DJ Saidui, seperti yang telah diberitakan Tribun Papua Barat yang diakses hari ini, Kamis (17/11/2022).
Daftar UMP di Indonesia
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh/pekerja yang sebelumnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Adapun UMP 2022 terendah yaitu Jawa Tengah dengan Rp Rp 1.813.011.
Sedangkan, untuk UMP 2022 tertinggi yakni DKI Jakarta dengan Rp 4.452.724.
Berikut daftar UMP tahun 2022 dilansir dari Instagaram @kemnaker.
Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2022:
Pulau Sumatera
1. Aceh: Rp 3.166.460,00
2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94
3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00
4. Riau: Rp 2.938.564, 01
5. Jambi: Rp 2.698.940,87
6. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446,00
7. Bengkulu: Rp 2.238.094,31
8. Lampung: Rp 2.440.486,18
9. Bangka Belitung: Rp 3.264.884,00
10. Kepulauan Riau: Rp 3.050.172,00
Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara
11. DKI Jakarta: Rp 4.641.854,00
12. Jawa Barat: Rp 1.841.487,31
13. Jawa Tengah: Rp 1.812.935,43
14. DI. Yogyakarta: Rp 1.840.915,53
15. Jawa Timur: Rp 1.891.567,12
16. Banten: Rp 2.501.203,11
17. Bali: Rp 2.516.971,00
18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.207.212,00
19. Nusa Tenggara Timur: Rp 1.975.000,00.
Pulau Kalimantan
20. Kalimantan Barat: Rp 2.434.328,19
21. Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516,09
22. Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473,32
23. Kalimantan Timur: Rp 3.014.497,22
24. Kalimantan Utara: Rp 3.016.738,00
Pulau Sulawesi
25. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723,00
26. Sulawesi Tengah: Rp 2.390.739,00
27. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876,00
28. Sulawesi Tenggara: Rp 2.576.016,96
29. Gorontalo: Rp 2.800.580,00
30. Sulawesi Barat: Rp 2.678.863,10
Pulau Maluku dan Papua
31. Maluku: Rp 2.619.312,83
32. Maluku Uttara: Rp 2.862.231,00
33. Papua Barat: Rp 3.200.000,00
34. Papua: Rp 3.561.932,00
Baca juga: Bharada E Ziarah ke Makam Brigadir J Hoaks, Richard Eliezer Masih Terdakwa dan Belum Divonis Bebas
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Anak Perempuan yang Digunduli dan Diarak di Minut