Brigadir J Tewas
Bharada E Ziarah ke Makam Brigadir J Hoaks, Richard Eliezer Masih Terdakwa dan Belum Divonis Bebas
Bharada E Ziarah ke Makam Brigadir J Hoaks. Richard Eliezer Masih Terdakwa dan Belum Divonis Bebas oleh Majelis Hakim.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Isu Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa pembenuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mencuat dikabarkan telah bebas dan pergi berziarah ke makam sang senior, Bang Yos (Brigadir J).
Kabar tersebut lantas menjadi perdebatan khalayak media sosial.
Benarkah Bharada E sudah bebas?
Diketahui, sidang kasus pembenuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih masih terus berlanjut setelah sebelumnya sempat ditunda selama satu pekan.
Hingga kini pun belum ada vonis kepada para terdakwa, salah satunya Bharada E.
Meski Majelis Hakim belum menjatuhkan vonis kepada para terdakwa, namun di media sosial bermunculan narasi yang menyebutkan bahwa salah satu terdakwa yakni Bharada E telah bebas.
Belum lama ini muncul unggahan yang mengeklaim bahwa Bharada E untuk pertama kalinya ziarah ke makam Brigadir J setelah bebas. Namun ternyata narasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Narasi yang beredar
Narasi yang menyebut bahwa Bharada E ziarah ke makam Brigadir J setelah bebas dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 4 menit 3 detik. Dalam video itu kebanyakan menampilkan momen ketika Bharada E dan pengacaranya memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam keterangannya akun yang membagikan video itu menuliskan demikian :
Usai Dibebaskan: Bharada E / Richard Eliezer Ziarah ke Makam Brigadir J Untuk Kali Pertama
Penelusuran Kompas.com
Fakta penting yang perlu diketahui, sampai saat ini tidak ada vonis bebas kepada Bharada E.
Bharada E Minta Maaf ke Tunangan, Ikhlas Harus Pisah dengan Ling Ling: Bahagiamu adalah Bahagiaku |
![]() |
---|
Saat Bharada E Izinkan Tunangan Merelakannya, Richard: "Saya Ikhlas, Bahagiamu Adalah Kebahagiaanku" |
![]() |
---|
Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara? Richard Kutip Ayat Alkitab Mazmur 34 Ayat 19 |
![]() |
---|
Terkuak Lewat Pleidoi, Putri Candrawathi Ternyata Bendahara Umum Bhayangkari Hingga Anak Brigjen TNI |
![]() |
---|
Curhat Pilu Ferdy Sambo: Akui Sempitnya Tahanan, Kebahagiaannya Kini Berganti Suram, Sepi dan Gelap |
![]() |
---|