Minut Sulawesi Utara
BREAKING NEWS Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Anak Perempuan yang Digunduli dan Diarak di Minut
Polres Minut menetapkan 7 tersangka atas kasus seorang gadis dibawah umur yang digunduli dan diarak dalam kampung
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Minut menetapkan 7 tersangka atas kasus terhadap AR (13) anak dibawah umur yang digunduli dan diarak dalam kampung, Selasa (22/11/2022).
Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo didampingi oleh Kasi Humas IPTU Ennas Firdaus dan Kasat Reskrim Akp Yulianus Samberi.
Baca juga: KABAR DUKA - Ki Joko Bodo Meninggal Dunia, Dulu Terkenal Pernah Ramal Presiden dan Kehidupan Artis
Baca juga: Akhirnya Terungkap Kondisi Adik Dinar Candy, Disebut Sempat Terjebak di Basement Gedung Pesantren
Kapolres mengatakan ketujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"7 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," Kapolres AKBP Bambang Wibowo.
Viral di Medsos
Informasi yang diperoleh, persitiwa terjadi pada 13 Oktober 2022 dan dilaporkan oleh ibu korban pada 14 Oktober 2022.
Hari Selasa (15/11/2022), para terduga pelaku baru diperiksa oleh Polres Minut.
Video yang diperoleh Tribunmanado.co.id dari hasil penelusuran, terlihat korban diarak kurang lebih jaraknya satu kilometer dan menjadi tontonan banyak warga.
Saat diarak, tangan korban diikat.
Namun, sebelum diarak, kepala korban sudah digunduli, yang diduga dilakukan oleh enam orang.
Anak dibawah umur diarak keliling kampung dan disaksikan beberapa pengendara di Minut, Sulawesi Utara.
Dalam video terdengar saat menggunduli kepala korban, ibu-ibu menyebut akan mengarak korban keliling kampung, tapi hujan.
Ada juga yang menyebut karena korban telah menjual handphone.
Selain itu, terdengar dalam video ibu-ibu menyebut, akan mengikat korban di pohon yang ada semutnya.
Korban diduga juga dianiaya, karena di badan korban ada luka memar.