Sulawesi Utara
KPU Sulawesi Utara Rekrut PPK dan PPS, Berikut Jadwal dan Syarat Lengkapnya
KPU telah membuka seleksi PPK dan PPS, begitu pula dengan KPU Sulawesi Utara. Berikut jadwal lengkap, syarat, dan berkas yang harus dikumpulkan.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) siap merekrut Badan Ad Hoc atau panitia pemilihan cecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Adapun PPK merupakan penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan sedangkan PPS merupakan penyelenggara Pemilu tingkat kelurahan/desa.
Meidy Tinangon, Plt Ketua KPU Sulut, membenarkan hal tersebut.
“Tahapan Pemilu 2024 sudah masuk perekrutan penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan desa/elurahan atau Badan Ad Hoc," ujar Meidy Tinangon.
Hal ini pun sudah disosialisasikan ke masyarakat luas.
Harapannya Pemilu 2024 menjadi milik publik karena rakyat atau publik merupakan aktor utamanya.
Jadwal Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK: 20 November-24 November 2022
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK: 20 November-29 November 2022
3. Penelitian administrasi calon anggota PPK: 21 November-1 Desember 2022
4. Pengumuman hasil, penelitian administrasi calon anggota PPK: 2 Desember-4 Desember 2022
5. Seleksi tertulis calon anggota PPK: 5 Desember-7 Desember 2022
6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK: 8 Desember-10 Desember 2022
7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK: 2 Desember-10 Desember 2022
8. Wawancara calon anggota PPK: 11 Desember-13 Desember 2022