Sulawesi Utara
KPU Sulawesi Utara Rekrut PPK dan PPS, Berikut Jadwal dan Syarat Lengkapnya
KPU telah membuka seleksi PPK dan PPS, begitu pula dengan KPU Sulawesi Utara. Berikut jadwal lengkap, syarat, dan berkas yang harus dikumpulkan.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Isvara Savitri
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Tidak menjadi anggota partai politik;
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir;
7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup;
Baca juga: Gempa Terkini Siang Ini Senin 21 November 2022, Guncang Cianjur Magnitudo 5,6 SR, Ini Info BMKG
Baca juga: Profil Papu Gomez, Gelandang Timnas Argentina di Piala Dunia 2022, Ternyata Pernah Ukir Prestasi Ini
h. Pas foto berwarna ukuran 4x6 dan Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU kabupaten/kota sejak tanggal 20 November-29 November 2022 pukul 16.00 WIB/17.00 Wita/18.00 WIT*), melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU kabupaten/kota.(*)