Alasan Hakim Hanya Vonis Indra Kenz 10 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar, Para Korban Menangis Kecewa
Hakim mengurai alasan memberikan vonis lebih ringan kepada Indra Kenz dibanding tuntutan Jaksa.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Indra Kenz akhirnya mendapatkan vonis dari hakim terkait kasus trading binary option Binomo.
Ia divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar.
vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mencapai 15 tahun.
Baca juga: Masih Ingat Indra Kenz? Dulu Crazy Rich, Suka Pamer Harta, Kini Nasibnya Berubah Drastis
Penampakan Indra Kenz saat pakai baju oranye usai jadi tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo (Instagram)
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan vonis.
Jelas vonis tersebut diambil berdasarkan fakta dalam persidangan.
Dalam persidangan, hakim juga membacakan faktor yang meringankan dan memberatkan.
Korban Indra Kenz pun mengaku tak puas dengan keputusan hakim.
Baca juga: Suasana Vonis Indra Kenz, Korban Sujud Massal Sambil Menangis, Sang Afiliator Divonis 10 Tahun
Mereka kecewa dengan vonis hanya 10 tahun saja kepada Indra Kenz.
Hakim mengurai alasan memberikan vonis lebih ringan kepada Indra Kenz dibanding tuntutan Jaksa.
Seperti diketahui, terdakwa kasus penipuan aplikasi trading ilegal Binomo, Indra Kenz di vonis 10 tahun penjara, Senin (14/11/2022).
Vonis hakim pada Indra Kenz tersebut lima tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Nasib Indra Kenz Terdakwa Kasus Binomo, Divonis Hakim 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Menurut hakim, kondisi Indra Kenz yang sudah dimiskinkan cukup membuat efek jera.
Selain itu, putusan memiskinkan Indra Kenz juga telah memenuhi unsur keadilan.
"Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, hartanya telah dilakukan penyitaan, dan telah dimiskinkan," tegas hakim.