Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Alasan Hakim Hanya Vonis Indra Kenz 10 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar, Para Korban Menangis Kecewa

Hakim mengurai alasan memberikan vonis lebih ringan kepada Indra Kenz dibanding tuntutan Jaksa.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews/Jeprima
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. (Tribunnews/JEPRIMA) 

Apalagi, selain dijatuhi hukuman 10 tahun, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.

"Maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana amar dalam putusan ini dipandang telah memiliki rasa keadilan penegakan hukum baik terdakwa maupun masyarakat," jelas hakim.

Alasan Lain

Selain dinilai sudah dimiskinkan, Indra Kenz dianggap sudah bersikap sopan.

Melalui Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga, pihaknya menguraikan hal-hal yang meringankan vonis Indra Kenz.

"Untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," jelas Prima, pada awak media, Senin (14/11/2022).

Kendati demikian, putusan itu bersumber dari tindakan Indra Kenz yang memberatkan.

"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidangan," imbuhnya.

Diketahui, Indra Kenz sempat menghilangkan barang bukti hingga memindahkan rekening sebelum akhirnya ditangkap.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Menurutnya, fakta itu diketahui seusai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Korban Menangis Tak Puas Putusan Hakim

Sejumlah korban yang hadir langsung di sidang vonis Indra Kenz meluapkan rasa kecewanya atas putusan yang diberikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Tepat setelah sidang selesai dan memberikan keterangan kepada awak media, para korban itu meluapkan kekecewaannya.

Mereka ada yang menangis hingga bersujud sambil berdoa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved