Kabar Artis
Suasana Vonis Indra Kenz, Korban Sujud Massal Sambil Menangis, Sang Afiliator Divonis 10 Tahun
Begini suasana vonis dari Indra Kenz ketika majelis hakim memvonisnya 10 tahun penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Begini suasana sidang vonis terdakwa kasus investasi bodong ( Binomo ), Indra Kenz atau Indra Kesuma yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Selama jalannya sidang, tampak ketegangan ada pada wajah sang terdakwa Indra Kenz.
Dia terlihat sering menundukan kepalanya ke meja yang ada di hadapannya.

Ketika vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagumguk, Indra Kenz tampak melakukan sikap seperti berdoa.
Indra Kenz melipat tangan, menundukan kepala, serta memejamkan matanya.
Majelis Hakim memvonis Indra Kenz dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar.
Setelah vonis dibacakan, Indra Kenz terlihat menghembuskan nafas panjang dan meluruskan tangan, untuk melepaskan ketegangan selama persidangan.
Terpisah, di luar gedung pengadilan, sejumlah korban investasi bodong Indra Kenz yang hadir tampak kecewa.
Vonis tersebut mendatangkan kekecewaan bagi para korban Indra Kenz.

Para korban menilai hakim tidak berpihak kepada korban.
Mereka pun meluapkan kekecewaannya dengan bersujud di tanah sambil menangis dan berdoa.
Tepat setelah sidang selesai dan memberikan keterangan kepada awak media, para korban itu meluapkan kekecewaannya. Mereka ada yang menangis hingga bersujud sambil berdoa.
“Kami tak ada tempat lagi mengadu,” kata Maru Nazara sebagai Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz seusai sidang vonis.
“Tuhan segala pencipta langit dan bumi, inilah seruan kami. Wahai bumi,” lanjutnya, seraya menepuk tanah sebanyak dua kali dan bersujud.
Sementara itu terlihat para korban lainnya turut meluapkan amarahnya.