Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasib Indra Kenz Terdakwa Kasus Binomo, Divonis Hakim 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Indra Kusuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terkait kasus investasi bodong binary option, Binomo. 

Editor: Alpen Martinus
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Terdakwa kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo, Indra Kenz dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan JPU Kejari Tangsel di Pengadilan Negeri Tangerang 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Setelah menjalani proses persidangan, kasus investasi bodong binary option Binomo dengan terdakwa Indra Kenz hampir mencapai akhir.

Ia akhirnya mendengarkan vonis dari hakim terkait kasusnya tersebut.

Hakim memberi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepadanya.

Baca juga: Masih Ingat Indra Kenz? Kini Si Tukang Flexing Dituntut 15 Tahun Penjara, Denda Rp 10 M

Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). (Tribunnews/JEPRIMA)

Vonis tersebut nyatanya berbeda dengan tuntutan JPU.

Hakim memberikan vonis dibawah dari tuntutan JPU.

Keputusan hakim tersebut disampaikan berdasarkan fakta yang didapatkan selama persidangan.

nampaknya memang Indra Kenz akan menjalani waktu yang cukup lama di penjara.

Indra Kusuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terkait kasus investasi bodong binary option, Binomo. 

Baca juga: Ingat Indra Kenz? Terdakwa Kasus Binary Option Binomo, Dituntut 15 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar

Pengumuman ini disampaikan hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Indra Kusuma alias Indra Kenz selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 10 bulan," ujar hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.

Indra Kenz dikenal sebagai Youtuber dan pengusaha (lihat, Profil Indra Kenz)

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Indra Kenz tersebut berdasarkan keterangan saksi hingga barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Indra Kenz Diduga Akan Segera Bebas, Kuasa Hukum Bongkar Bukti Konkrit Tak Salah

Setelahnya, seluruh komponen tersebut dihubungkan antara satu dengan yang lainnya.

"Setelah mendengar keterangan para saksi, ahli, keterangan terdakwa, bukti surat, serta barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan dihubungkan satu dengan yang lainnya maka diperoleh fakta-fakta hukum di persidangan," ujar hakim.

Sebelumnya, sidang pembacaan vonis Indra Kenz seharusnya digelar pada 28 Oktober 2022 lalu di PN Tangerang namun diundur hingga hari ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved