Kotamobagu Sulawesi Utara
Ini Persyaratan Masuk PPPK Kotamobagu Sulawesi Utara, Sudah Ada 17 Pelamar
Berikut Ini Persyaratan Masuk PPPK di Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, Sudah Ada 17 Pelamar.
Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Sulawesi Utara, secara resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.
Hal ini berdasarkan surat pengumuman Nomor: 800/SETDA-KK/192/X/2022 tentang seleksi penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Sebagaimana surat pengumuman yang ditandatangani Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta tersebut, alokasi rekrutmen PPPK khusus guru pada tahun ini sebanyak 50 formasi.
Saat dijumpai tribunmanado.co.id, Bidang Pengadaan dan Pengembangan Kompetensi Marini Mokoginta mewakili Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu memaparkan persyaratanya, Rabu (9/11/2022).
Marini Mokoginta memaparkan persayaran umum yang harus dipenuhi ada 9 (sembilan) dan langsung dipaparkanya.
Persyaratan Umum.
b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran.
c. Tidak pernah dipidana dengan pidanan penjara berdasarkan putusan pengadilan yang kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Pegawai Swasta.
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
f. Memiliki kualifikasi pendidikan dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan.
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
h. Surat keterangan berkelakuan baik.
i. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia.