Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

3 Berita Populer Sulawesi Utara Sore ini, Kepel Jadi Plh Sekprov Sulut hingga Pengangguran Menurun

Ya berikut ini 3 berita populer Sulawesi Utara yang saat ini paling banyak dibaca di portal TRIBUNMANADO.CO.ID Rabu sore ini.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
kolase Tribunmanado/ TRIBUNMANADO.CO.ID/Ndo/Ryo/Hes
3 Berita Populer Sulawesi Utara Sore ini, Kepel Jadi Plh Sekprov Sulut hingga Pengangguran Menurun 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Info berita populer sore ini Rabu 9 November 2022.

Berikut ini adalah berita populer di Sulawesi Utara ( Sulut ) sedari pagi hingga Rabu sore ini.

Mulai dari sosok Sekprov Sulut yang baru.

Hingga jumlah pengangguran di Sulut menurun.

Ya berikut ini 3 berita populer Sulawesi Utara yang saat ini paling banyak dibaca di portal TRIBUNMANADO.CO.ID Rabu sore ini.

1. BREAKING NEWS Steve Kepel Ditunjuk Jabat Plh Sekprov Sulawesi Utara, Ganti Posisi Praseno Hadi

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menunjuk Steve Kepel sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi (Sekprov).

Steve Kepel menggantikan Posisi Praseno Hadi yang sebelumnya dipercaya sebagai Penjabat Sekprov Sulut.

Praseno Hadi sudah berakhir masa jabatannya sebagai Penjabat.

Kini kembali ke posisi sebagai Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Sulut.

Stev Kepel pun masih menempati jabatan sebagai Kepala Dinas Perumahan, Wilayah Pemukiman dan Pertanahan (Perkiraan) Provinsi Sulut, kini merangkap jabatan sebagai Plh Sekprov Sulut.

Surat Keputusan penunjukan Steve Kepel sebagai Pelaksana Harian diserahkan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw di Kantor Gubernur, Rabu (9/11/2022).

Steve Kepel menggantikan Posisi Praseno Hadi yang sebelumnya dipercaya sebagai Penjabat Sekprov Sulut.
Steve Kepel menggantikan Posisi Praseno Hadi yang sebelumnya dipercaya sebagai Penjabat Sekprov Sulut. (IST)

Steve Kepel menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw.

Ia siap mengemban tugas dan tanggung jawab diberikan.

Steve Kepel pun merupakan kandidat Sekprov Sulut definitif. Ia menjadi 1 di antara 3 nama Sekprov yang dikirimkan untuk di pilih Presiden Joko Widodo.

Sambil menunggu hasil keputusan akhir Sekprov Definitif, Gubernur Olly Dondokambey menunjuk Steven Kepel sementara waktu sebagai Plh Sekprov. 

Petani menanam bibit di perkebunan bunga Kakaskasen Kota Tomohon. Pertanian merupakan sektor penyerab tenaga kerja terbanyak di Sulawesi Utara.
Petani menanam bibit di perkebunan bunga Kakaskasen Kota Tomohon. Pertanian merupakan sektor penyerab tenaga kerja terbanyak di Sulawesi Utara. (fernando lumowa/tribun manado)

2. Pengangguran karena Pandemi Covid-19 di Sulawesi Utara Berkurang 1.900-an Orang

Angka pengangguran di Sulawesi Utara yang diakibatkan pandemi Covid-19 berkurang.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Utara, jumlah pengangguran akibat Covid-19 di Sulawesi Utara per Agustus 2022 berkurang.

Dari 14 ribuan orang di Agustus 2021, kini tinggal 1.800 lebih orang.

"Sejalan dengan itu, penduduk usia kerja terdampak Covid-19 berkurang dari 203 ribuan orang pada Agustus 2021 tinggal 46 ribuan tahun ini," kata Kepala BPS Sulawesi Utara, Asim Saputra, Selasa (08/11/2022).

Mereka yang sementara tidak bekerja karena Covid-19 juga berkurang per Agustus 2022. Dari 9800 sekian orang dan kini tinggal 1.400 orang lebih.

Selain itu, mereka yang bekerja dengan pengurangan jam akibat Covid-19 juga berkurang drastis.

"Jika Agustus 2022, sebanyak 170 ribu orang lebih, saat ini tinggal 41 ribuan orang," kata Asim.

Lanjut dia, lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan terbesar adalah Administrasi Pemerintahan (14,89 ribu orang).

Sektor konstruksi mengalami penurunan terbesar yakni 3,72 persen poin dari Agustus 2021. 

Sebanyak 473,83 ribu orang (40,85 persen) bekerja pada kegiatan formal, naik 1,55 persen poin dibanding Agustus 2021.

Persentase setengah pengangguran dan pekerja paruh waktu mengalami penurunan, masing-masing sebesar 2,53 persen poin dan 4,15 persen poin dibandingkan Agustus 2021.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2022 sebesar 6,61 persen, turun sebesar 0,45 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2021.

Terdapat 46,27 ribu orang (2,35 persen) penduduk usia kerja yang terdampak COVID-19.

Selama Agustus 2021 – Agustus 2022, lapangan usaha pertanian masih menjadi sektor tertinggi penyerap tenaga kerja.

Di mana sebanyak 281,77 ribu orang bekerja di sektor tersebut.

Sementara lapangan usaha administrasi pemerintahan dan industri pengolahan berturut-turut menambah tenaga kerja sebanyak 14,89 ribu dan 8,53 ribu tenaga kerja selama setahun terakhir.

Pelaku saat diamankan Polsek Tomohon Tengah/ Kapolsek Tomohon Tengah
Pelaku saat diamankan Polsek Tomohon Tengah/ Kapolsek Tomohon Tengah (IST)

3. Cabuli Bocah 15 Tahun, Pemuda Toliang Oki Minahasa Sulawesi Utara Ditangkap Polsek Tomohon Tengah

Polres Tomohon kembali mengamankan pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawa umur.

Kali ini, melalui Tim Opsnal Polsek Tomohon Tengah berhasil menangkap seorang pemuda berinisial BO (23).

BO yang diketahui merupakan warga Toliang Oki, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawa umur asal Tomohon Timur, Kota Tomohon.

Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Arie Prakoso saat diwawancarai membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan dan sementara proses penyidikan," sebutnya.

"Pelaku diamankan saat berada di rumahnya di Desa Toliang Oki, Kabupaten Minahasa," tambahnya.

Adapun, menurut Kompol Arie Prakoso, modus pelaku yakni berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos).

Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk bertemu, kemudian melakukan persetubuhan kepada korban di suatu tempat.

"Pelaku memacari korban yang masih berusia 15 Tahun. Kemudian mengajak korban ke suatu tempat dan melakukan persetubuhan terhadap korban," sebut Arie sebagaimana hasil pemeriksaan awal.

Pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat 2 KUHP jo pasal 76 uu RI No 35 tahun 2004 dengan ancaman pidana diatas 5 Tahun.

"Ancaman pidana terhadap pelaku diatas 5 tahun," tukas Arie Prakoso.

Adapun laporan dan keterangan awal bahwa terduga pelaku menjalin hubungan pertemanan di medsos dengan korban.

Selanjutnya sejak menjalin pertemanan, terduga pelaku sering menghubungi korban via chatingan di medsos (inbox facebook) kemudian terduga pelaku mengajak korban untuk bertemu.

Pada bulan Februari tahun 2022 korban pun mengiyakan permintaan dari terduga pelaku, ketika bertemu di salah satu tempat wisata yang ada di Kecamatan Tomohon Timur.

BACA ARTIKEL LENGKAP DI SINI >>>

Itulah 3 Berita Populer Sulawesi Utara Sore ini, dari berita Keppel Jadi Plh Sekprov Sulut hingga Pengangguran Menurun. (TRIBUNMANADO.CO.ID/Ryo/Ndo/Hes/Ind)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved