Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tomohon Sulawesi Utara

Cabuli Bocah 15 Tahun, Pemuda Toliang Oki Minahasa Sulawesi Utara Ditangkap Polsek Tomohon Tengah

Polres Tomohon kembali mengamankan pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawa umur.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
IST
Pelaku saat diamankan Polsek Tomohon Tengah/ Kapolsek Tomohon Tengah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Tomohon kembali mengamankan pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawa umur.

Kali ini, melalui Tim Opsnal Polsek Tomohon Tengah berhasil menangkap seorang pemuda berinisial BO (23).

Baca juga: Sosok Sigit Setya Budi, Murid Kelahiran 1998 yang Nikahi Guru Kelahiran 1978, Begini Respon Keluarga

Baca juga: DPRD Sulawesi Utara Masukkan 11 Rancangan Perda di Daftar Propemperda 2023, 5 Inisiatif Dewan

BO yang diketahui merupakan warga Toliang Oki, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawa umur asal Tomohon Timur, Kota Tomohon.

Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Arie Prakoso saat diwawancarai membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan dan sementara proses penyidikan," sebutnya.

"Pelaku diamankan saat berada di rumahnya di Desa Toliang Oki, Kabupaten Minahasa," tambahnya.

Adapun, menurut Kompol Arie Prakoso, modus pelaku yakni berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos).

Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk bertemu, kemudian melakukan persetubuhan kepada korban di suatu tempat.

"Pelaku memacari korban yang masih berusia 15 Tahun. Kemudian mengajak korban ke suatu tempat dan melakukan persetubuhan terhadap korban," sebut Arie sebagaimana hasil pemeriksaan awal.

Pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat 2 KUHP jo pasal 76 uu RI No 35 tahun 2004 dengan ancaman pidana diatas 5 Tahun.

"Ancaman pidana terhadap pelaku diatas 5 tahun," tukas Arie Prakoso.

Adapun laporan dan keterangan awal bahwa terduga pelaku menjalin hubungan pertemanan di medsos dengan korban.

Selanjutnya sejak menjalin pertemanan, terduga pelaku sering menghubungi korban via chatingan di medsos (inbox facebook) kemudian terduga pelaku mengajak korban untuk bertemu.

Pada bulan Februari tahun 2022 korban pun mengiyakan permintaan dari terduga pelaku, ketika bertemu di salah satu tempat wisata yang ada di Kecamatan Tomohon Timur.

Sesampainya di lokasi tersebut, terdapat sebuah kasebo, terduga pelaku mulai merayu sambil memegang tangan korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved