Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Terungkap Curhat Yosua ke Daden, Sebut Kekasih Vera Simanjuntak Itu Minta Dicarikan Cewek Lain

Simak kesaksian Daden, seorang ajudan Ferdy Sambo mengenai kejadian sebelum pembunuhan berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Kompas TV/ HO
Terungkap Curhat Yosua ke Daden, Sebut Kekasih Vera Simanjuntak Itu Minta Dicarikan Cewek Lain 

Vera mengungkapkan jika Brigadir J merupakan orang yang baik dan tidak pernah berkata kasar kepadanya.

Diketahui sebelumnya, Vera Simanjuntak juga dimintai keterangan oleh tim penyidik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Adik Brigadir J, Bripda Mahareza Rizky dan pacar Brigadir J, Vera Simanjuntak saat bersaksi dalam sidang.
Adik Brigadir J, Bripda Mahareza Rizky dan pacar Brigadir J, Vera Simanjuntak saat bersaksi dalam sidang. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Bharada E sebagai salah satu teman Brigadir J pun mengakui bahwa Brigadir J sangat menyayangi sang kekasih Vera Simanjuntak.

Hal itu disaksikan sendiri oleh Bharada E yang melihat Brigadir J kerap melakukan panggilan video call bersama Vera Simanjuntak.

Sebagai informasi, dalam sidang hari ini, terdapat 10 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Adapun para saksi tersebut di antaranya yakni:

• Alfonsius Dua Lurang (Security)
• Abdul Somad (ART)
• Marjuki (Security Komplek)
• Diryanto alias Kodir (ART)
• Adzan Romer (Ajudan)
• Prayogi Iktara Wikaton (Supir)
• Farhan Sabilillah (anggota polri)
• Susi (ART)
• Damianus Laba Kobam alias Damson (Security)
Daden Miftahul Haq (Ajudan)

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim) (Tribunnews.com/Pondra Puger Tetuko)

Baca juga: Potret Susi Berpelukan dengan Putri Chandrawathi dan Mencium Tangan Ferdy Sambo di Ruang Sidang

Baca juga: Terungkap 5 Kesaksian Sopir Ambulans yang Bawa Jenazah Brigadir J ke RS, Ungkap Kecurigaan

Baca juga: Sosok Ahmad Syahrul Ramadhan Sopir Ambulans yang Bawa Jenazah Brigadir J ke RS, Sempat Cek Nadi

Artikel ini tayang di Tribunnews.com 

Baca Berita Tribun Manado disini:

https://bit.ly/3BBEaKU

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved