Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Potret Susi Berpelukan dengan Putri Chandrawathi dan Mencium Tangan Ferdy Sambo di Ruang Sidang

Simak potret Susi berpelukan dengan Putri Chandrawathi dan mencium tangan Ferdy Sambo di ruang sidang berikut ini.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
Kompas TV
Potret Susi Berpelukan dengan Putri Chandrawathi dan Mencium Tangan Ferdy Sambo di Ruang Sidang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi kembali mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini Selasa (8/11/2022).

Pada sidang lanjutan ini JPU menghadirkan sepuluh saksi.

Susi Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo pun kembali dihadirkan sebagai saksi.

Ada momen menarik pada pertemuan Susi bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Potret Susi berpelukan dengan Putri Chandrawathi di Ruang Sidang
Potret Susi berpelukan dengan Putri Chandrawathi di Ruang Sidang (Kompas TV)

Sebagaimana diketahui pertemuan ini merupakan pertemuan pertama kalinya Susi dan kedua majikannya dalam persidangan.

Saat hadir di dalam ruang sidang, Susi menghampiri kursi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Susi awalnya menghampiri Putri Candrawathi.

Putri Chandrawathi tampak memeluk erat sang ART, Susi.

Usai memeluk, wajah Susi tampak dipegang oleh kedua tangan Putri Candrawathi.

Momen tersebut pun menyita sorotan publik.

Tak sampai disitu, Susi pun mendekati Ferdy Sambo.

Potret Susi mendekati Ferdy Sambo dan mencium tangan sang atasan di ruang sidang
Potret Susi mendekati Ferdy Sambo dan mencium tangan sang atasan di ruang sidang (Kompas TV)

Susi mencium tangan Ferdy Sambo.

Tangan kiri Ferdy Sambo tampak mengusap pundak Susi.

Prosesi itu berlangsung singkat, tak lama, Susi kembali ke tempat duduk, dan para saksi disumpah oleh Majelis Hakim sebelum sidang dimulai.

Sebagai informasi, dalam sidang hari ini, terdapat 10 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Adapun para saksi tersebut di antaranya yakni:

• Alfonsius Dua Lurang (Security)
• Abdul Somad (ART)
• Marjuki (Security Komplek)
• Diryanto alias Kodir (ART)
• Adzan Romer (Ajudan)
• Prayogi Iktara Wikaton (Supir)
• Farhan Sabilillah (anggota polri)
Susi (ART)
• Damianus Laba Kobam alias Damson (Security)
• Daden Miftahul Haq (Ajudan)

Sebelumnya Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy merasa marah dengan keterangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi yang berbohong dalam persidangan.

Atas hal itu, Ronny meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana kepada Susi.

"Saudara saksi tahu gak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" kata Ronny dalam persidangan, Senin (31/10/2022).

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (tribunnews.com)

"Saya enggak tahu," jawab Susi.

Mendengar penjelasan itu, Ronny lantas mengeluarkan suara yang tinggi dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Susi.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP pidana 7 tahun," kata Ronny.

Mendengar pernyataan itu, Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memberikan respons

Kata Hakim Wahyu, nanti ya permintaan dari tim kuasa hukum Eliezer itu akan dicatat dan dipertimbangkan.

"Nanti kami pertimbangkan," kata Hakim Wahyu.

"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa mamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," ucap Ronny.

Diberitakan, Anggota majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak menyerukan kalau asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yakni Susi untuk dihadirkan sebagai saksi di tiap sidang.

Hal itu didasari karena majelis hakim menilai keterangan Susi selalu berbelit bahkan dinilai berbohong karena berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Keterangan Susi dinilai penting karena dia merupakan satu-satunya saksi yang berada di rumah Magelang saat adanya skenario pelecehan seksual Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke Putri Candrawathi.

"Sebenarnya yang tahu peristiwa di Magelang itu kan kamu, Yosua sama Ibu PC, bertiga ini sebenarnya," kata Morgan dalam persidangan, Senin (31/10/2022).

Atas hal itu, nantinya pernyataan dari Susi akan terus diuji di dalam persidangan dengan mekanisme menghadirkannya di tiap persidangan.

Morgan menyebut, kepentungan Susi untuk dihadirkan selalu dalam persidangan itu agar proses hukum dalam persidangan bisa cepat selesai.

Terlebih, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan kata Morgan telah beberapa kali menyatakan kalau Susi berbohong.

"Tapi terserah kamu lah apakah keterangan kamu itu bisa dipercaya atau tidak itu nanti hakim uji lagi," kata Morgan.

"Jujur saja supaya selesai urusan. Kalau pak hakim masih mengindikasikan kamu bohong kamu akan disuruh setiap sidang datang," tukasnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Terungkap 5 Kesaksian Sopir Ambulans yang Bawa Jenazah Brigadir J ke RS, Ungkap Kecurigaan

Baca juga: Saksi Sopir Ambulans di Sidang Bharada E Ungkap Kondisi Brigadir J di TKP: Tergeletak Berlumur Darah

Baca juga: Viral Video Keluarga Brigadir J Nyanyi dan Berjoget Tersebar di Medsos, Kamaruddin Beri Penjelasan

Sebagian artikel ini tayang di Tribunnews.com 

Baca Berita Tribun Manado disini:

https://bit.ly/3BBEaKU

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved