Brigadir J Tewas
Potret Susi Berpelukan dengan Putri Chandrawathi dan Mencium Tangan Ferdy Sambo di Ruang Sidang
Simak potret Susi berpelukan dengan Putri Chandrawathi dan mencium tangan Ferdy Sambo di ruang sidang berikut ini.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
"Sebenarnya yang tahu peristiwa di Magelang itu kan kamu, Yosua sama Ibu PC, bertiga ini sebenarnya," kata Morgan dalam persidangan, Senin (31/10/2022).
Atas hal itu, nantinya pernyataan dari Susi akan terus diuji di dalam persidangan dengan mekanisme menghadirkannya di tiap persidangan.
Morgan menyebut, kepentungan Susi untuk dihadirkan selalu dalam persidangan itu agar proses hukum dalam persidangan bisa cepat selesai.
Terlebih, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan kata Morgan telah beberapa kali menyatakan kalau Susi berbohong.
"Tapi terserah kamu lah apakah keterangan kamu itu bisa dipercaya atau tidak itu nanti hakim uji lagi," kata Morgan.
"Jujur saja supaya selesai urusan. Kalau pak hakim masih mengindikasikan kamu bohong kamu akan disuruh setiap sidang datang," tukasnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Terungkap 5 Kesaksian Sopir Ambulans yang Bawa Jenazah Brigadir J ke RS, Ungkap Kecurigaan
Baca juga: Saksi Sopir Ambulans di Sidang Bharada E Ungkap Kondisi Brigadir J di TKP: Tergeletak Berlumur Darah
Baca juga: Viral Video Keluarga Brigadir J Nyanyi dan Berjoget Tersebar di Medsos, Kamaruddin Beri Penjelasan
Sebagian artikel ini tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Tribun Manado disini: