Irjen Teddy Minahasa Pakai Baju Tahanan, Berkas Kasus Narkoba 'Dikeroyok' 9 Jaksa Kejati DKI Jakarta
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Narkoba yang diduga melibatkan Irjen Teddy Minahasa rupanya menjadi perhatian khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Memang saat ini berkas kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejati DKI Jakarta.
Kejati DKI Jakarta pun mengerahkan anggotanya untuk mempelajari dan meneliti berkas kasus tersebut.
Baca juga: Pantas Sekarang Hotman Paris Banjir Kritikan, Ternyata Ini karena Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)
Tak tanggung-tanggung, ada sekitar 9 jaksa yang dilibatkan.
Irjen Teddy Minahasa pun saat ini sedang ditahan lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski pada beberapa kesempatan ia menyangkal akan perbuatannya tersebut.
Untuk sementara wakti Irjen Teddy Minahasa sudah non job.
Baca juga: Soal Kasus Teddy Minahasa, Hotman Paris Duga Ada Konspirasi Antara Linda dan Kapolres Bukittinggi
Selain Irjen Teddy Minahasa, masih ada empat polisi lagi yang diduga terlibat.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara narkoba yang melibatkan Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
"Berkas perkara TM baru masuk di kita Jumat tanggal 4 kemarin," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah saat dikonfirmasi pada Minggu (6/11/2022).
Sementara surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkaranya sudah diterima sejak bulan lalu, tepatnya pada hari yang sama dengan penahanan Irjen Teddy, yaitu Senin (24/10).
Baca juga: Terungkap Alasan Hotman Paris Terima Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa Tersangka Kasus Narkoba
Kemudian Kejati DKI Jakarta juga telah menunjuk jaksa peneliti yang akan mempelajari kelengkapan berkas perkara yang telah diserahkan, baik formil maupun materil. "Ada 9 (jaksa peneliti)," kata Ade.
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Dirinya pun telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Senin (24/10).