Irjen Teddy Minahasa Pakai Baju Tahanan, Berkas Kasus Narkoba 'Dikeroyok' 9 Jaksa Kejati DKI Jakarta
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Termasuk Irjen Teddy, terdapat empat anggota polisi lain khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang juga terlibat dalam pusaran peredaran gelap narkoba itu.
Saat ini, seluruhnya sudah menjadi tahanan di Polda Metro Jaya sejak kasus tersebut berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
"Sudah non job semua. Bahkan pimpinan Polda secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/10) lalu.
Adapun empat anggota Polri yang saat ini tengah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya yakni:
1. AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar)
2. Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok)
3. Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Jakbar)
4. Aipda Achmad Darwawan (Polsek Kalibaru).
Terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan, proses permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh AKBP Dody Prawinegara, Linda Pujiastuti, serta Samsul Maarif masih berproses.
Pengajuan JC itu dilayangkan ketiganya terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Irjen pol Teddy Minahasa.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, sejauh ini proses permohonan JC oleh ketiganya itu masih dalam penelaahan.
"Masih dalam tahap penelaahan, untuk dilakukan investigasi dan asesmen," kata Hasto saat dikonfirmasi Tribun.
Dengan begitu, Hasto belum dapat memastikan kapan pihaknya bakal memberikan keputusan apakah menerima atau tidak permohonan justice collaborator tersebut.
Terpenting kata dia, saat ini proses masih terus dilakukan termasuk investigasi serta mewawancarai pemohon.
"Belum tahu, masih di Biro Penelaahan Permohonan. Mestinya begitu," tukas Hasto.