Pencurian
Pakai Daster dan Jilbab untuk Nyamar, Pencuri Ambil Emas Hingga Tabung Gas Buat Pesta Narkoba
Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian.
Ia berhasil menggasak perhiasan gelang emas seberat 40 mata, cincin emas, serta dua buah tabung gas LPG ukuran berat 3 Kilogram.
Baca juga: Polisi Temukan Ini dari Pelaku Pencurian di Manado Sulawesi Utara

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, polisi berusaha melakukan penyelidikan untuk dapat mengungkapkan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka.
"Penangkapan tersangka Apri dilakukan Rabu 2 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendapat informasi dari informan bahwa pelaku sedang berada dirumah mertuanya di Perumahan Zikri Resident Kelurahan Selindung Lama Kec Gabek Kota Pangkalpinang," kata Maladi.
Tidak perlu waktu lama, kemudian tim langsung bergerak menuju lokasi rumah yang dimaksud untuk melakukan pengintaian dan penangkapan.
"Setelah beberapa menit kemudian tim dapat memastikan bahwa pelaku Apri sedang tidur dikamar. Selanjutnya polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamakan pelaku sedang berada di dalam kamar," ujarnya.
Selanjutnya, Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Bangka Belitung, melakukan interogasi terhadap tersangka terkait kejadian tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka disejumlah TKP.
"Dari hasil interogasi tersebut tersangka mengakui bahwa memang benar pelaku ada melakukan pencurian di rumah korban tersebut dengan cara, bersama Reza Saputra yang ikut membantu," ujarnya.
Tersangka Reza, kata Maladi ditangkap ditempat terpisah, yaitu di Bukit Merapin, Kota Pangkalpinang di waktu yang sama.
"Dari hasil interogasi, Reza mengaku bahwa memang benar ia ada melakukan pencurian tas sandang milik orang tuanya sendiri yang ia lakukan bersama Apri," tegasnya.
Selanjutnya setelah mengamankan kedua tersangka. Polisi berhasil mengumpulkan dan mengamankan barang bukti kejahatan disejumlah tempat.
"Namun pada saat dilakukan pengembangan untuk mengamankan barang bukti, pelaku Apri berusaha kabur dan melawan petugas untuk melarikan diri. Sehinga tim langsung memberikan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan kearah kaki pelaku dan mengenai betis kiri," lanjutnya.
Saat ini, lanjut Maladi kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mako Polda Bangka Belitung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan
- 1 Unit SPM Yamaha Gear warna merah
- 1 Buah Tas sandang warna hitam
- 13 Buah buah BPKB SPM
- 1 Buah Tabung Gas LPG ukuran 3 K
- 1 Buah Obeng yang tidak bergagang
- Kartu Identitas korban
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Baca Berita Tribun Manado disini: