Manado Sulawesi Utara
Polisi Temukan Ini dari Pelaku Pencurian di Manado Sulawesi Utara
Polisi Temukan ini dari Pelaku Pencurian di Paal Dua, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - SR (18) tertangkap karena mencuri sebuah televisi di Kecamatan Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara Rabu 2 Oktober 2022.
Dari warga Tikala itu, polisi menemukan empat dus tisu magic.
Kapolsek Tikala Iptu Sofyan Ramin ketika dikonfirmasi mengatakan, jika empat tisu magic ini diamankan dari tangan pelaku saat beraksi di Kecamatan Paal Dua.
"Jadi selain televisi, pelaku juga menggasak tabung elpiji, sepeda, pakaian, dan empat dus tissu magic," ujar Sofyan Ramin via telepon.
Pelaku mengatakan jika tissu magic ini akan digunakan bersama sang pacar.
Sayangnya, SR malah tertangkap lebih dulu oleh polisi.
"Katanya mau dipakai dengan pacar," ujar Sofyan Ramin.
Sebelumnya diketahui, seorang pelaku pencurian barang elektronik di Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Manado, berinisial SR (18) diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tikala, Rabu 2 November 2022.
SR yang merupakan warga Paal IV, Kecamatan Tikala ini, ditangkap setelah warga melaporkan tentang aksi pencurian barang elektronik yakni satu buah televisi.
Pencurian ini dilakukan SR pada siang hari di rumah korban bernama I Wayan Suliasti, warga Paal Dua, Manado.
Aksi SR dilakukan pada siang hari saat korban meninggalkan rumahnya.
Tetapi aksi ini dilihat oleh warga lalu dilapor ke pihak Polsek Tikala.
Pelaku yang sedang beraksi kemudian diamanankan oleh Tim Opsnal Polsek Tikala di TKP pencuriannya.
Nyaris Diamuk Warga
SR nyaris diamuk warga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Barang-bukti-yang-diamankan-polisi-565757.jpg)