Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencurian

Pakai Daster dan Jilbab untuk Nyamar, Pencuri Ambil Emas Hingga Tabung Gas Buat Pesta Narkoba

Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ IST/Polda Babel
Pakai Daster dan Jilbab untuk Nyamar, Pencuri Ambil Emas Hingga Tabung Gas Buat Pesta Narkoba 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pencurian kembali terjadi di Kota Pangkalpinang.

Dua tersangka pencurian berhasil diamankan oleh Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Dua tersangka itu mencuri sejumlah uang, BPKB sepeda motor, emas, hingga tabung gas LPG.

Dalam melancarkan aksi pencuriannya salah satu tersangka menjadi perempuan dengan memakai daster dan jilbab.

Baca juga: 2 Fakta Terkait Penangkapan Pelaku Pencurian di Manado Sulawesi Utara

Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Bangka Belitung, berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di dua tempat terpisah, pada Rabu (5/11/2022) malam.
Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Bangka Belitung, berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di dua tempat terpisah, pada Rabu (5/11/2022) malam. (IST/Polda Babel)

Tersangka pencurian ini adalah Apriyadi alias Apri (22) warga jalan Lintas Timur, Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang dan Reza Saputra alias Reza (18) warga jalan Tampuk Pinang Pura Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Kedua tersangka berhasil diamankan pada Rabu (5/11/2022) malam di tempat yang berbeda.

Apri (22) ditangkap di perumahan Zikri Resident Kelurahan Selindung Lama, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Reza (18) ditangkap di jalan Kampung Melayu Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Pencurian yang dilakukan Apri dilancarkan pertama kali di rumah korban Edi Irawan warga Jalan Tapuk Pinang Pura, Kota Pangkalpinang.

Tersangka Apri, bekerjasama dengan tersangka Reza untuk dapat masuk ke dalam rumah yang tidak lain adalah rumah orang tua dari Reza sendiri.

Padahal Apri diketahui merupakan seorang resedivis kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2019 dan 2021 lalu.

"Mereka ini berteman, Reza membantu Apri dalam melancarkan aksi pencurian. Dengan ia masuk melalui pintu depan lalu mengambil sebuah tas sandang warnah hitam yang berisikan uang dan BPKB sepeda motor milik korban. Sementara tersangka Reza saat itu menunggu di depan rumah," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, kepada wartawan, Sabtu (5/11/2022).

Maladi menambahkan, setelah berhasil mengambil tas tersebut kemudian kedua pelaku melarikan diri dengan membawa sejumlah barang curian.

"Dari hasil pencurian tersebut pelaku Reza mendapatkan bagian uang dari Apri sebesar Rp 250.000. Sedangkan bagian untuk Apri dibelikan narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian mereka melakukan pesta narkoba bersama teman-teman kedua pelaku lainnya," lanjutnya.

Tidak berhenti disitu, ditempat lainnya, tepatnya di jalan Kerisi, Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Apri kembali melakukan pencurian.

Ia berhasil menggasak perhiasan gelang emas seberat 40 mata, cincin emas, serta dua buah tabung gas LPG ukuran berat 3 Kilogram.

Baca juga: Polisi Temukan Ini dari Pelaku Pencurian di Manado Sulawesi Utara

Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Bangka Belitung, berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di dua tempat terpisah, pada Rabu (5/11/2022) malam.
Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Bangka Belitung, berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di dua tempat terpisah, pada Rabu (5/11/2022) malam. (IST/Polda Babel.)

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, polisi berusaha melakukan penyelidikan untuk dapat mengungkapkan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka.

"Penangkapan tersangka Apri dilakukan Rabu 2 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendapat informasi dari informan bahwa pelaku sedang berada dirumah mertuanya di Perumahan Zikri Resident Kelurahan Selindung Lama Kec Gabek Kota Pangkalpinang," kata Maladi.

Tidak perlu waktu lama, kemudian tim langsung bergerak menuju lokasi rumah yang dimaksud untuk melakukan pengintaian dan penangkapan.

"Setelah beberapa menit kemudian tim dapat memastikan bahwa pelaku Apri sedang tidur dikamar. Selanjutnya polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamakan pelaku sedang berada di dalam kamar," ujarnya.

Selanjutnya, Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Bangka Belitung, melakukan interogasi terhadap tersangka terkait kejadian tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka disejumlah TKP.

"Dari hasil interogasi tersebut tersangka mengakui bahwa memang benar pelaku ada melakukan pencurian di rumah korban tersebut dengan cara, bersama Reza Saputra yang ikut membantu," ujarnya.

Tersangka Reza, kata Maladi ditangkap ditempat terpisah, yaitu di Bukit Merapin, Kota Pangkalpinang di waktu yang sama.

"Dari hasil interogasi, Reza mengaku bahwa memang benar ia ada melakukan pencurian tas sandang milik orang tuanya sendiri yang ia lakukan bersama Apri," tegasnya.

Selanjutnya setelah mengamankan kedua tersangka. Polisi berhasil mengumpulkan dan mengamankan barang bukti kejahatan disejumlah tempat.

"Namun pada saat dilakukan pengembangan untuk mengamankan barang bukti, pelaku Apri berusaha kabur dan melawan petugas untuk melarikan diri. Sehinga tim langsung memberikan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan kearah kaki pelaku dan mengenai betis kiri," lanjutnya.

Saat ini, lanjut Maladi kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mako Polda Bangka Belitung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan

- 1 Unit SPM Yamaha Gear warna merah

- 1 Buah Tas sandang warna hitam

- 13 Buah buah BPKB SPM

- 1 Buah Tabung Gas LPG ukuran 3 K

- 1 Buah Obeng yang tidak bergagang

- Kartu Identitas korban

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Baca Berita Tribun Manado disini:

https://bit.ly/3BBEaKU

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved