Minsel Sulawesi Utara
Polres Minsel Sulawesi Utara Selesaikan Kasus KDRT di Tumpaan dengan Restorative Justice
Laporan polisi Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di desa Tumpaan Satu, Kecamatan Tumpaan diselesaikan dengan cara restorative justice
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Chintya Rantung
Ketika melihat KDRT tak hanya diam terhadap korban.
Jika melihat atau mengetahui KDRT, yang bisa dilakukan adalah menolong korban sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Salah satu tindakan yang bisa dilakukan ketika menyaksikan KDRT menimpa orang lain adalah dengan mencegah.
Seperti memisahkan, memberikan informasi tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Lalu, masyarakat bisa memberikan perlindungan, misalkan dengan membukakan pintu ketika tetangga korban KDRT meminta bantuan.
Selain itu, masyarakat bisa memberikan pertolongan darurat, seperti mengantar ke rumah sakit, mengantar ke lembaga layanan atau menghubungkan dengan layanan korban.
Kemudian, sebaiknya mendukung pilihan korban dan tidak menyalahkan korban atas kekerasan yang ia terima.
Baca juga: Matangkan Kesiapan Porprov Sulawesi Utara, Bupati Bolaang Mongondow Limi Mokodompit Tinjau Lokasi
Baca juga: De La Salle Manado Latih Cara Operasikan Alat Pakan Ikan Berbasis Internet of Things di Kaweruan