Minsel Sulawesi Utara
Polres Minsel Sulawesi Utara Selesaikan Kasus KDRT di Tumpaan dengan Restorative Justice
Laporan polisi Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di desa Tumpaan Satu, Kecamatan Tumpaan diselesaikan dengan cara restorative justice
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Laporan polisi Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di desa Tumpaan Satu, Kecamatan Tumpaan diselesaikan dengan cara restorative justice (RJ).
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui mekanisme restorative justice, Jumat (04/11/2022).
Sebagaimana dilaporkan kasus KDRT ini terjadi pada pertengahan bulan Oktober 2022, di Desa Tumpaan Satu, Kec. Tumpaan Kab. Minsel; dilakukan oleh lelaki OM alias Otniel (22) terhadap korban Richard Mamoto (68).
"Korban ini adalah ayah angkat dari pelaku. Penganiayaan dilakukan menggunakan kepalan tangan, dimana pelaku memukul wajah dan tubuh korban, hingga korban mengalami luka, merasa sakit," terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn.
Saat itu korban yang datang melapor, langsung direspon cepat oleh pihak Kepolisian dengan segera menjemput dan mengamankan pelaku.
"Pelaku ini sempat kami amankan di ruang tahanan, hingga akhirnya pihak korban yaitu ayah angkatnya datang mencabut laporan dan tidak mempermasalahkan lagi kasus ini sehingga langsung kami fasilitasi," ujar Iptu Lesly.
Terpantau di ruang Sat Reskrim Polres Minsel, korban dan pelapor dipertemukan, saling meminta serta memberi maaf kemudian sama-sama menandatangani surat pernyataan.
Diharapkan melalui penyelesaian restorative justice ini dapat memberi rasa keadilan, menimbulkan kesadaran untuk tidak mengulangi lagi, serta memulihkan kembali hubungan yang baik antar semua pihak.
"Restorative justice ini merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," pungkas Kasat Reskrim.
Kasus KDRT di Manado Sulawesi Utara Meningkat, Korban Jangan Takut Melapor, Ikuti Langkah Berikut
Berdasarkan informasi dari pihak Polresta Manado, akhir-akhir ini laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Manado Sulawesi Utara meningkat.
Termasuk dari laporan-laporan tersebut adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, beberapa waktu belakangan ini kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan kasus terkait kekerasan perempuan dan anak menonjol.
“Pada bulan Oktober, dalam sehari bisa ada dua laporan terkait kasus terkait KDRT, dan kekerasan perempuan dan anak yang diterima Unit PPA,” kata Sugeng Wahyudi Santoso saat dihubungi Rabu 2 November 2022.
Sugeng Wahyudi Santoso pun mengimbau agar warga Manado lebih paham dan berani melaporkan jika terjadi indikasi kasus serupa.
“Stop KDRT, juga kekerasan perempuan dan anak, pelaku dapat dipidana sesuai undang-undang yang berlaku,” tandas Sugeng Wahyudi Santoso.
Ikuti langkah-langkah berikut jika anda menjadi korban KDRT sebagaimana dilansir dari Kompas.com:
Lapor Polisi
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang tengah menghadapi KDRT dan ingin melapor kepada kepolisian:
Apabila mengalami KDRT, khususnya dalam bentuk kekerasan fisik, maka korban harus segera lapor ke pihak kepolisian.
Nanti pelapor diarahkan untuk melakukan visum et repertum yang dilakukan oleh orang yang berkompeten.
Di Indonesia, hasil visum dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan dalam proses pembuktian.
Apabila laporan dilakukan ke Kepolisian Resor (Polres) setempat, maka korban akan dirujuk ke bagian unit Perempuan dan Anak.
Pelapor akan dimintai keterangannya sebagai saksi.
Jika ada, korban dianjurkan menyertakan bukti-bukti untuk memperkuat laporan.
Bila polisi merasa sudah ada minimal dua alat bukti maka pihak terlapor dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Jangan lupa catat siapa penyidik yang menangani kasus tersebut.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelapor mengikuti perkembangan penanganan kasus.
Laporan via Daring
Selain lapor kepada kepolisian, sebetulnya ada cara lain yang bisa dilakukan apabila menerima kekerasan, yaitu laporan via daring atau online ke SAPA 129.
Layanan yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ini dapat diakses melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129 yang mana terdiri dari enam jenis layanan.
Layanan tersebut adalah yaitu pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.
Selain melalui telepon dan whatsapp, Kementerian PPPA juga menerima laporan tindak kekerasan melalui media lain seperti forum online, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor, surat, hingga pengaduan langsung.
Sampaikan kepada Komnas Perempuan
Komnas Perempuan memberikan beberapa cara untuk memudahkan korban KDRT mendapatkan pertolongan melalui langkah-langkah berikut:
Melaporkan ke alamat email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau media sosial dengan mengetuk direct message ke Twitter, Facebook, atau Instagram. Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau mungkin lebih cepat.
Laporan pengaduan yang diterima akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesai domisili korban untuk diberikan pendampingan.
Siapkan bukti adanya KDRT untuk melancarkan pelaporan ini.
Segera Minta Bantuan
Korban KDRT sebaiknya tidak takut untuk meminta bantuan pada orang lain.
Korban atau seseorang yang melihat peristiwa tersebut sebaiknya mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti, baik itu foto luka, tangkapan layar percakapan atau konten yang diunggah ke media sosial.
Selain itu, korban dinilai juga perlu menyimpan dokumen pribadi kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, akta nikah, dan lainnya.
Untuk mencari bantuan, tak ada salahnya korban menceritakan kepada orang atau teman yang dipercaya.
Kemudian, korban bisa mengakses lembaga layanan untuk mendapatkan pendampingan hukum atau psikologis.
Tak Diam Saat Mengetahui Orang Lain Mengalami KDRT
Ketika melihat KDRT tak hanya diam terhadap korban.
Jika melihat atau mengetahui KDRT, yang bisa dilakukan adalah menolong korban sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Salah satu tindakan yang bisa dilakukan ketika menyaksikan KDRT menimpa orang lain adalah dengan mencegah.
Seperti memisahkan, memberikan informasi tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Lalu, masyarakat bisa memberikan perlindungan, misalkan dengan membukakan pintu ketika tetangga korban KDRT meminta bantuan.
Selain itu, masyarakat bisa memberikan pertolongan darurat, seperti mengantar ke rumah sakit, mengantar ke lembaga layanan atau menghubungkan dengan layanan korban.
Kemudian, sebaiknya mendukung pilihan korban dan tidak menyalahkan korban atas kekerasan yang ia terima.
Baca juga: Matangkan Kesiapan Porprov Sulawesi Utara, Bupati Bolaang Mongondow Limi Mokodompit Tinjau Lokasi
Baca juga: De La Salle Manado Latih Cara Operasikan Alat Pakan Ikan Berbasis Internet of Things di Kaweruan