Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Polres Minsel Sulawesi Utara Selesaikan Kasus KDRT di Tumpaan dengan Restorative Justice

Laporan polisi Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di desa Tumpaan Satu, Kecamatan Tumpaan diselesaikan dengan cara restorative justice

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Chintya Rantung
IST
Polres Minsel selesaikan kasus KDRT di Tumpaan dengan Restorative Justice 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Laporan polisi Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di desa Tumpaan Satu, Kecamatan Tumpaan diselesaikan dengan cara restorative justice (RJ).

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui mekanisme restorative justice, Jumat (04/11/2022).

Sebagaimana dilaporkan kasus KDRT ini terjadi pada pertengahan bulan Oktober 2022, di Desa Tumpaan Satu, Kec. Tumpaan Kab. Minsel; dilakukan oleh lelaki OM alias Otniel (22) terhadap korban Richard Mamoto (68).

"Korban ini adalah ayah angkat dari pelaku. Penganiayaan dilakukan menggunakan kepalan tangan, dimana pelaku memukul wajah dan tubuh korban, hingga korban mengalami luka, merasa sakit," terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn.

Saat itu korban yang datang melapor, langsung direspon cepat oleh pihak Kepolisian dengan segera menjemput dan mengamankan pelaku.

"Pelaku ini sempat kami amankan di ruang tahanan, hingga akhirnya pihak korban yaitu ayah angkatnya datang mencabut laporan dan tidak mempermasalahkan lagi kasus ini sehingga langsung kami fasilitasi," ujar Iptu Lesly.

Terpantau di ruang Sat Reskrim Polres Minsel, korban dan pelapor dipertemukan, saling meminta serta memberi maaf kemudian sama-sama menandatangani surat pernyataan.

Diharapkan melalui penyelesaian restorative justice ini dapat memberi rasa keadilan, menimbulkan kesadaran untuk tidak mengulangi lagi, serta memulihkan kembali hubungan yang baik antar semua pihak.

"Restorative justice ini merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," pungkas Kasat Reskrim.

Kasus KDRT di Manado Sulawesi Utara Meningkat, Korban Jangan Takut Melapor, Ikuti Langkah Berikut

Berdasarkan informasi dari pihak Polresta Manado, akhir-akhir ini laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Manado Sulawesi Utara meningkat. 

Termasuk dari laporan-laporan tersebut adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

 Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, beberapa waktu belakangan ini  kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan kasus terkait kekerasan perempuan dan anak menonjol.


“Pada bulan Oktober, dalam sehari bisa ada dua laporan terkait kasus terkait KDRT, dan kekerasan perempuan dan anak yang diterima Unit PPA,” kata Sugeng Wahyudi Santoso saat dihubungi Rabu 2 November 2022.

Sugeng Wahyudi Santoso pun mengimbau agar warga Manado lebih paham dan berani melaporkan jika terjadi indikasi kasus serupa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved