Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kamaruddin Simanjuntak Geram dengan Ulah Susi, Pengacara Brigadir J Bakal Laporkan ART Ferdy Sambo

Kamaruddin Simanjuntak geram dengan ulah Susi usai membuat pernyataan-pernyataan yang diduga bohong.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Istimewa
Kamaruddin Simanjuntak Geram dengan Ulah Susi, Pengacara Brigadir J Bakal Laporkan ART Ferdy Sambo 

Lalu, jaksa kembali mempertegas apakah Susi menggunakan alat bantu di telinganya itu dan mendapatkan bimbingan untuk memberikan keterangan.

"Dipastikan itu tidak ada?" tegas Jaksa.

"Tidak ada," jawabnya lagi.

"Bener tidak ada?" Jaksa kembali bertanya.

"Benar," jawab Susi.

Perbedaan BAP dan Pernyataan Susi di Sidang

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun mencecar Susi lantaran keterangan yang disampaikannya dalam persidangan berbeda dengan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tidak konsistennya keterangan yang disampaikan Susi ini terkait dengan peristiwa tergeletaknya istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi (PC) di depan kamar mandi rumahnya yang ada di Magelang.

Terkait perubahan keterangan ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting menegaskan bahwa apapun yang disampaikan Susi di persidangan, semua telah dilakukan di bawah sumpah.

Sehingga jika terjadi perbedaan keterangan yang disampaikan dalam BAP dan persidangan, maka tentunya Hakim akan mengambil keterangan yang telah disampaikan di persidangan.

"Jadi apa yang disampaikan oleh saksi hari ini adalah keterangan yang di bawah sumpah. Jadi kalau ada perbedaan antara keterangan yang disampaikan di BAP dengan yang disampaikan di persidangan, maka yang digunakan adalah keterangan yang di persidangan," kata Jamin, dalam program Kompas TV, Senin (31/10/2022).

Jamin pun menyebutkan contoh perbedaan keterangan yang disampaikan Susi dalam persidangan.

Saat di BAP, Susi menyebut Brigadir J 'mengangkat' tubuh Putri Candrawathi.

Namun ketika dihadirkan sebagai saksi di persidangan, keterangan Susi pun berubah dan menyebut Brigadir J 'akan mengangkat'.

Perbedaan keterangan inilah yang kemudian semakin membuat Hakim mencecar Susi.

"Saya kasih contoh, tadi saksi dalam BAP mengatakan Yoshua mengangkat ibu PC, tapi waktu ditekankan lagi sama Hakim, 'tidak mengangkat' tapi 'akan mengangkat' bukan mengangkat," jelas Jamin.

Sehingga dapat diambil keterangan saksi bahwa Brigadir J tidak pernah mengangkat tubuh Putri Candrawathi.

"Jadi kan suatu perbedaan ya, berarti Yoshua tidak pernah mengangkat," tegas Jamin.

Selanjutnya, keterangan yang telah diperoleh Hakim dari Susi dalam persidangan, tentunya akan dibandingkan dengan keterangan saksi lainnya dalam kasus ini.

"Lalu nanti keterangannya ini akan disandingkan dengan keterangan yang lain," papar Jamin.

Namun jika saat dibandingkan dengan keterangan saksi lainnya terdapat perbedaan keterangan pula, maka bisa merujuk pada Pasal 184 ayat 4.

Hakim bisa melakukan eliminasi pada keterangan yang dianggap tidak benar.

"Jadi kalau saksi ini keterangannya berdiri sendiri-sendiri ya, di Pasal 184 ayat 4 itu dikatakan 'kalau ada satu saksi memberikan keterangan, lalu ada satu saksi lagi yang memberikan keterangan, tapi antara saksi satu dengan lainnya tidak bersesuaian keterangannya, maka ada salah satu keterangan yang tidak benar," jelas Jamin.

Tentunya keterangan yang diduga tidak benar itu tidak akan dijadikan bahan pertimbangan Hakim untuk melakukan putusan.

"Maka keterangan yang tidak benar itu tidak akan dijadikan masukan atau bahan pertimbangan bagi Hakim untuk memutus," pungkas Jamin.

(Tribunnews.com/Theresia Felisiani) (Tribunnews.com/Fitri Wulandari)

Artikel ini tayang di Tribunnews.com 

Baca Berita Tribun Manado disini:

https://bit.ly/3BBEaKU

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved