Brigadir J Tewas
Kamaruddin Simanjuntak Geram dengan Ulah Susi, Pengacara Brigadir J Bakal Laporkan ART Ferdy Sambo
Kamaruddin Simanjuntak geram dengan ulah Susi usai membuat pernyataan-pernyataan yang diduga bohong.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Susi menuai sorotan publik di tengah pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Susi merupakan asisten rumah tangga (ART) dari keluarga Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada E, Susi dihadirkan sebagai saksi dan membuat sejumlah pernyataannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (31/10/2022).
Baca juga: 5 Poin Kesaksian Susi, ART Putri Chandrawathi Ungkap Kejadian di Magelang Tapi Dinilai Janggal

Pada persidangan tersebut Susi dicecar sejumlah pertanyaan dan dinilai banyak berbohong oleh Hakim.
Bukan hanya hakim, jaksa penuntut umum hingga kuasa hukum Bharada E pun gemas mendengar kesaksian Susi yang kebanyakan menjawab tidak tahu.
Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J ikut geram melihat ulah Susi.
Kamaruddin Simanjuntak pun sepakat dengan pengacara Bharada E untuk mempidanakan Susi karena diduga telah memberikan keterangan palsu.
Kamaruddin Simanjuntak pun setuju dengan jaksa penuntut umum soal Susi memakai handsfree.
Beri Kesaksian Palsu dalam Sidang, Susi Bakal Dipolisikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, pihaknya bakal mempolisikan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi ke Bareskrim Polri.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, hal itu didasari karena dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar Senin (31/10/2022) kemarin, Susi ketahuan memberikan keterangan palsu.
"Yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan lagi Pasal 242 KUHP. Jadi ancamannya 9 tahun karena perkara pidana," kata Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Pelaporan terhadap Susi ini juga kata Kamaruddin Simanjuntak bukan yang pertama kali.
Sebab kata dia, Susi pernah juga dipolisikan terhadap keterangannya yang menyebut adanya skenario pelecehan seksual yang terjadi di Magelang antara Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi.
"Kalau yang kebohongan pertama sudah kami laporkan dan kami sudah kasih keterangan di Bareskrim Polri. Laporannya 317 318," tukas dia.
Kubu Bharada E Minta Susi Dipolisikan
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy merasa marah dengan ketarangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi yang berbohong dalam persidangan.
Atas hal itu, Ronny meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana kepada Susi.
Baca juga: Bharada E Jelaskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tinggal Beda Rumah, Bantah Kesaksian ART Susi

"Saudara saksi tahu gak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" kata Ronny dalam persidangan, Senin (31/10/2022).
"Saya enggak tahu," jawab Susi.
Mendengar penjelasan itu, Ronny lantas mengeluarkan suara yang tinggi dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Susi.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP pidana 7 tahun," kata Ronny.
Mendengar pernyataan itu, Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memberikan respons
Kata Hakim Wahyu, nanti ya permintaan dari tim kuasa hukum Eliezer itu akan dicatat dan dipertimbangkan.
"Nanti kami pertimbangkan," kata Hakim Wahyu.
"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa mamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," ucap Ronny.
Senada dengan Jaksa, Kamaruddin Simanjuntak Juga Yakin Susi Pakai 'Handsfree' saat Sidang
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meyakini kalau asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi mengenakan handsfree dalam sidang sebagai saksi, Senin (31/10/2022) kemarin.
Pernyataan itu senada dengan apa yang diutarakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang karena keterangan Susi dinilai berbelit dan terungkap beberapa kali berbohong.
Tak hanya itu, dugaan tersebut diperkuat dengan adanya informasi kalau Susi sejatinya tidak mengenakan kerudung dalam kesehariannya.

Namun, saat hadir di sidang kemarin, pekerja di rumah Ferdy Sambo itu terlihat mengenakan kerudung yang diduga di baliknya ada handsfree terpasang.
"Menurut yang saya dapat dari intelijen saya, dia tidak pernah pakai kerudung. Tapi ketika dia bersaksi di pengadilan, dia berkerudung. Artinya, apakah hakim dan jaksa memeriksa di bawah telinga di dalam kerudung itu," kata Kamaruddin saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Dirinya lantas merujuk pada kebiasaan pimpinan negara yang kerap menggunakan alat di telinga ketika bepergian.
Kata dia, alat tersebut bisa menyambungkan komunikasi dengan kondisi di luar bahkan dengan jaringan yang lebih jauh.
"Kalau Presiden Amerika atau Perdana Menteri Israel bepergian ke mana, itu kan di bawah telinganya ada sesuatu yang menempel, yang bisa berkomunikasi dengan dunia luar," beber Kamaruddin.
"Sehingga dunia luar bisa tahu apa yg terjadi di sini. Kemudian dunia luar sana bisa mengkomunikasikan dia harus ngomong apa," sambungnya.
Hanya saja, Kamaruddin Simanjuntak enggan berspekulasi lebih jauh apakah Susi menggunakan alat di telinganya atau tidak.
Pasalnya kata dia, sebelum persidangan dimulai, Susi harus diperiksa terlebih dahulu baik perihal apa saja yang dikenakannya oleh polisi wanita.
"Jadi yang benar, untuk menghargai dia sebagai perempuan muslim, periksa dulu oleh polisi wanita atau petugas wanita supaya tidak dibikin alasan," tukas dia.
Jaksa Curiga Susi Pakai Handsfree
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencurigai asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi menggunakan handsfree ditelinganya saat menjadi saksi persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Kecurigaan itu muncul karena Susi terlihat selalu menjeda jawaban atas pertanyaan yang dilayangkan terhadapnya saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Bahkan, jaksa juga menduga apakah ada yang mengajari Susi untuk menjawab saat memberikan keterangan di persidangan.
"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Susi.
Lalu, jaksa kembali mempertegas apakah Susi menggunakan alat bantu di telinganya itu dan mendapatkan bimbingan untuk memberikan keterangan.
"Dipastikan itu tidak ada?" tegas Jaksa.
"Tidak ada," jawabnya lagi.
"Bener tidak ada?" Jaksa kembali bertanya.
"Benar," jawab Susi.
Perbedaan BAP dan Pernyataan Susi di Sidang
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun mencecar Susi lantaran keterangan yang disampaikannya dalam persidangan berbeda dengan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tidak konsistennya keterangan yang disampaikan Susi ini terkait dengan peristiwa tergeletaknya istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi (PC) di depan kamar mandi rumahnya yang ada di Magelang.
Terkait perubahan keterangan ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting menegaskan bahwa apapun yang disampaikan Susi di persidangan, semua telah dilakukan di bawah sumpah.
Sehingga jika terjadi perbedaan keterangan yang disampaikan dalam BAP dan persidangan, maka tentunya Hakim akan mengambil keterangan yang telah disampaikan di persidangan.
"Jadi apa yang disampaikan oleh saksi hari ini adalah keterangan yang di bawah sumpah. Jadi kalau ada perbedaan antara keterangan yang disampaikan di BAP dengan yang disampaikan di persidangan, maka yang digunakan adalah keterangan yang di persidangan," kata Jamin, dalam program Kompas TV, Senin (31/10/2022).
Jamin pun menyebutkan contoh perbedaan keterangan yang disampaikan Susi dalam persidangan.
Saat di BAP, Susi menyebut Brigadir J 'mengangkat' tubuh Putri Candrawathi.
Namun ketika dihadirkan sebagai saksi di persidangan, keterangan Susi pun berubah dan menyebut Brigadir J 'akan mengangkat'.
Perbedaan keterangan inilah yang kemudian semakin membuat Hakim mencecar Susi.
"Saya kasih contoh, tadi saksi dalam BAP mengatakan Yoshua mengangkat ibu PC, tapi waktu ditekankan lagi sama Hakim, 'tidak mengangkat' tapi 'akan mengangkat' bukan mengangkat," jelas Jamin.
Sehingga dapat diambil keterangan saksi bahwa Brigadir J tidak pernah mengangkat tubuh Putri Candrawathi.
"Jadi kan suatu perbedaan ya, berarti Yoshua tidak pernah mengangkat," tegas Jamin.
Selanjutnya, keterangan yang telah diperoleh Hakim dari Susi dalam persidangan, tentunya akan dibandingkan dengan keterangan saksi lainnya dalam kasus ini.
"Lalu nanti keterangannya ini akan disandingkan dengan keterangan yang lain," papar Jamin.
Namun jika saat dibandingkan dengan keterangan saksi lainnya terdapat perbedaan keterangan pula, maka bisa merujuk pada Pasal 184 ayat 4.
Hakim bisa melakukan eliminasi pada keterangan yang dianggap tidak benar.
"Jadi kalau saksi ini keterangannya berdiri sendiri-sendiri ya, di Pasal 184 ayat 4 itu dikatakan 'kalau ada satu saksi memberikan keterangan, lalu ada satu saksi lagi yang memberikan keterangan, tapi antara saksi satu dengan lainnya tidak bersesuaian keterangannya, maka ada salah satu keterangan yang tidak benar," jelas Jamin.
Tentunya keterangan yang diduga tidak benar itu tidak akan dijadikan bahan pertimbangan Hakim untuk melakukan putusan.
"Maka keterangan yang tidak benar itu tidak akan dijadikan masukan atau bahan pertimbangan bagi Hakim untuk memutus," pungkas Jamin.
(Tribunnews.com/Theresia Felisiani) (Tribunnews.com/Fitri Wulandari)
Artikel ini tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Tribun Manado disini: