Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kamaruddin Simanjuntak Geram dengan Ulah Susi, Pengacara Brigadir J Bakal Laporkan ART Ferdy Sambo

Kamaruddin Simanjuntak geram dengan ulah Susi usai membuat pernyataan-pernyataan yang diduga bohong.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Istimewa
Kamaruddin Simanjuntak Geram dengan Ulah Susi, Pengacara Brigadir J Bakal Laporkan ART Ferdy Sambo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Susi menuai sorotan publik di tengah pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Susi merupakan asisten rumah tangga (ART) dari keluarga Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.

Sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada E, Susi dihadirkan sebagai saksi dan membuat sejumlah pernyataannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (31/10/2022).

Baca juga: 5 Poin Kesaksian Susi, ART Putri Chandrawathi Ungkap Kejadian di Magelang Tapi Dinilai Janggal

Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J ikut geram melihat ulah Susi di persidangan.
Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J ikut geram melihat ulah Susi di persidangan. (Kompas.com)

Pada persidangan tersebut Susi dicecar sejumlah pertanyaan dan dinilai banyak berbohong oleh Hakim.

Bukan hanya hakim, jaksa penuntut umum hingga kuasa hukum Bharada E pun gemas mendengar kesaksian Susi yang kebanyakan menjawab tidak tahu.

Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J ikut geram melihat ulah Susi.

Kamaruddin Simanjuntak pun sepakat dengan pengacara Bharada E untuk mempidanakan Susi karena diduga telah memberikan keterangan palsu.

Kamaruddin Simanjuntak pun setuju dengan jaksa penuntut umum soal Susi memakai handsfree.

Beri Kesaksian Palsu dalam Sidang, Susi Bakal Dipolisikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, pihaknya bakal mempolisikan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi ke Bareskrim Polri.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, hal itu didasari karena dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar Senin (31/10/2022) kemarin, Susi ketahuan memberikan keterangan palsu.

"Yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan lagi Pasal 242 KUHP. Jadi ancamannya 9 tahun karena perkara pidana," kata Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Pelaporan terhadap Susi ini juga kata Kamaruddin Simanjuntak bukan yang pertama kali.

Sebab kata dia, Susi pernah juga dipolisikan terhadap keterangannya yang menyebut adanya skenario pelecehan seksual yang terjadi di Magelang antara Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi.

"Kalau yang kebohongan pertama sudah kami laporkan dan kami sudah kasih keterangan di Bareskrim Polri. Laporannya 317 318," tukas dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved