Berita Sulawesi Utara
Pemprov Sulawesi Utara Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Ada Diskon hingga Hapus Denda
High Five itu meliputi keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB), Pembebasan Denda PKB. Ada juga keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi FOTO: Kendaraan bermotor terjebak kemacetan saat penutupan ruas jalan menuju pusat kota di Jalan Rajawali Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/7/2021). Penutupan ruas jalan tersebut dalam rangka penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung untuk mengurangi mobilitas warga sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19. Sebanyak tiga kali penutupan yang dilakukan di ring 1, 2, dan 3, yaitu pada pukul 08.00-10.00, 13.00-16.30, dan 18.00-05.00 WIB. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
- Denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan pembebasan 100 persen.
Keringanan BBNKB
- Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 %;
Keringanan Progresif
- Untuk kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dibebaskan dari penambahan pembebanan setara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua.
Diskon PKB
1. untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 5