Berita Sulawesi Utara
Pemprov Sulawesi Utara Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Ada Diskon hingga Hapus Denda
High Five itu meliputi keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB), Pembebasan Denda PKB. Ada juga keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini Daftar Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Utara.
Baru-baru ini, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wagub Sulawesi Utara Steven Kandouw meluncurkan program keringanan Pajak High Five.
Apa saja keringanan Pajak High Five itu?
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Cuaca Ekstrem Selasa 1 November 2022: Waspada hingga Hujan Gelombang Tinggi
Adapun High Five itu meliputi keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB), Pembebasan Denda PKB.
Ada juga keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Keringanan Progresif, dan Diskon PKB.
Program Keringanan Pajak High Five akan dimulai 1 November sampai 30 Desember 2022.
Berikut daftarnya:
Keringanan PKB
1. Untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan dibayar seluruhnya;
2. Untuk tahun ke 2 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak;
3. Untuk tahun ke 3 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 60 persen dari pokok pajak;
4. Untuk tahun ke 4 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 70 persen dari pokok pajak;
5. Untuk tahun ke 5 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 80
Ada Diskon hingga Hapus Denda
Pembebasan Denda PKB