Berita Populer
Populer Sulut: Sita Aset 2 Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 hingga Kecelakaan di Kauditan Minut
Sejumlah berita menarik perhatian pembaca di Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (5/9/2025).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Yeshinta Sumampouw
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah berita menarik perhatian pembaca di Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (5/9/2025).
Mulai dari penyitaan aset terpidana kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Festival Seni Budaya Bantik, hingga kabar kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Berikut rangkuman berita populer Sulut hari ini.
1. Kejari Manado Sita Aset Johnli Tamaka dan Farico Antameng Terpidana Korupsi Bansos Covid-19
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menyita aset milik dua terpidana kasus korupsi bansos Covid-19, Farico Antameng dan Johnli Evans Tamaka.
Penyitaan dilakukan pada hari Kamis, 4 September 2025.
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Manado melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Farico Antameng yang terletak di Kota Bitung.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado Evans Sinulingga, mengungkapkan bahwa langkah tegas ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5341 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Mei 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana Farico Antameng untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.904.062.451,00.
"Namun, hingga kini terpidana belum menunaikan kewajiban tersebut. Karena itu, jaksa melakukan sita eksekusi atas aset terpidana berdasarkan hasil aset tracing yang telah dilakukan," tuturnya.
Harta benda tersebut nantinya akan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.
“Pelaksanaan sita eksekusi ini juga mendapatkan pendampingan dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bitung serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung sehingga prosedur hukum dapat dijalankan secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Evans menjelaskan di hari yang sama, tim Jaksa Eksekutor Kejari Manado juga melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Johnli Evans Tamaka yang terletak di Kota Bitung.
"Pelaksanaan sita eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5338 K/Pid.Sus/2025 Tanggal 28 Mei 2025 atas nama Terpidana Johnli Evans Tamaka," jelas Evans.
2. Festival Seni Budaya Bantik dan Peringatan 76 tahun Gugurnya Pahlawan Robert Wolter Mongisidi
Festival Seni Budaya Bantik dan Peringatan ke - 76 tahun gugurnya Pahlawan Nasional Robert Wolter Mongisidi digelar di lapangan Sparta Tikala Manado, Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Wenang, Manado, Jumat (5/9/2025).
Populer Sulut: Warga Blokir Akses ke TPA Sumompo, Ekspor Produk Turunan Kelapa, 2 Pemuda Lolos PPAP |
![]() |
---|
Populer Sulut: Harga Rica Naik, Kronologi Kecelakaan di Ring Road, Viral Pelayanan RSUD di Bolmong |
![]() |
---|
Populer Sulut: Demo di TPA Sumompo, Kopandakan II Juara Lomba Desa, 2 Pemuda Dicegat ke Kamboja |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Info Pemadaman di Sulut, Harga Terbaru Cengkih dan Kopra |
![]() |
---|
Populer Sulut: MBW 2 Ramai Didatangi Warga, Update Harga Minyak Nilam, Kasus Pembakaran Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.