Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Populer Sulut: Sita Aset 2 Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 hingga Kecelakaan di Kauditan Minut

Sejumlah berita menarik perhatian pembaca di Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (5/9/2025).

tribunmanado.co.id
BERITA POPULER - Kolase foto. Sejumlah berita menarik perhatian pembaca di Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (5/9/2025). Mulai dari penyitaan aset terpidana kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Festival Seni Budaya Bantik, hingga kabar kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah berita menarik perhatian pembaca di Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (5/9/2025). 

Mulai dari penyitaan aset terpidana kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Festival Seni Budaya Bantik, hingga kabar kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). 

Berikut rangkuman berita populer Sulut hari ini. 

1. Kejari Manado Sita Aset Johnli Tamaka dan Farico Antameng Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menyita aset milik dua terpidana kasus korupsi bansos Covid-19, Farico Antameng dan Johnli Evans Tamaka. 

Penyitaan dilakukan pada hari Kamis, 4 September 2025. 

Tim Jaksa Eksekutor Kejari Manado melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Farico Antameng yang terletak di Kota Bitung. 

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado Evans Sinulingga, mengungkapkan bahwa langkah tegas ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5341 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Mei 2025. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana Farico Antameng untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.904.062.451,00. 

"Namun, hingga kini terpidana belum menunaikan kewajiban tersebut. Karena itu, jaksa melakukan sita eksekusi atas aset terpidana berdasarkan hasil aset tracing yang telah dilakukan," tuturnya. 

Harta benda tersebut nantinya akan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana. 

“Pelaksanaan sita eksekusi ini juga mendapatkan pendampingan dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bitung serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung sehingga prosedur hukum dapat dijalankan secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya. 

Evans menjelaskan di hari yang sama, tim Jaksa Eksekutor Kejari Manado juga melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Johnli Evans Tamaka yang terletak di Kota Bitung.  

"Pelaksanaan sita eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5338 K/Pid.Sus/2025 Tanggal 28 Mei 2025 atas nama Terpidana Johnli Evans Tamaka," jelas Evans. 

Baca selengkapnya 

2. Festival Seni Budaya Bantik dan Peringatan 76 tahun Gugurnya Pahlawan Robert Wolter Mongisidi 

Festival Seni Budaya Bantik dan Peringatan ke - 76 tahun gugurnya Pahlawan Nasional Robert Wolter Mongisidi digelar di lapangan Sparta Tikala Manado, Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Wenang, Manado, Jumat (5/9/2025). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved