Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulawesi Utara

Pemprov Sulawesi Utara Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Ada Diskon hingga Hapus Denda

High Five itu meliputi keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB), Pembebasan Denda PKB. Ada juga keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi FOTO: Kendaraan bermotor terjebak kemacetan saat penutupan ruas jalan menuju pusat kota di Jalan Rajawali Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/7/2021). Penutupan ruas jalan tersebut dalam rangka penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung untuk mengurangi mobilitas warga sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19. Sebanyak tiga kali penutupan yang dilakukan di ring 1, 2, dan 3, yaitu pada pukul 08.00-10.00, 13.00-16.30, dan 18.00-05.00 WIB. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini Daftar Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Utara.

Baru-baru ini, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wagub Sulawesi Utara Steven Kandouw meluncurkan program keringanan Pajak High Five.

Apa saja keringanan Pajak High Five itu?

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Cuaca Ekstrem Selasa 1 November 2022: Waspada hingga Hujan Gelombang Tinggi

Adapun High Five itu meliputi keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB),  Pembebasan Denda PKB.

Ada juga keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Keringanan Progresif, dan Diskon PKB.

Program Keringanan Pajak High Five akan dimulai 1 November sampai 30 Desember 2022.

Berikut daftarnya:

Keringanan PKB

1. Untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan dibayar seluruhnya;

 2. Untuk tahun ke 2 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak;

3. Untuk tahun ke 3 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 60 persen dari pokok pajak;

4. Untuk tahun ke 4  diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 70 persen dari pokok pajak;

5. Untuk tahun ke 5 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 80

Ada Diskon hingga Hapus Denda

Pembebasan Denda PKB

- Denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan pembebasan 100 persen.

Keringanan BBNKB

- Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 %;

Keringanan Progresif

-  Untuk kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dibebaskan dari penambahan pembebanan setara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua.

Diskon PKB

1. untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 5

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved