Pantas Kejaksaan Negeri Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ternyata Ada Ketakutan
Penangguhan penahanan ini ditolak oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang memang bukannya tanpa alasan.
"Niki bukan pembunuh, Niki bukan narkotik, Niki bukan teroris."
"Dia hanya mem-posting pendapat dia bahwa ini ada seseorang yang bermasalah," tegas Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid pun sangat optimistis Nikita Mirzani tak lakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
"Sangat optimis. Orang posting-posting gitu jadi masalah seperti ini gimana (maksudnya)?" ucap Fahmi Bachmid.
"Bukan saya yang membuktikan, itu tugasnya jaksa," jelas Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid juga telah menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Tujuan Fahmi Bachmid adalah untuk mengawal laporan Nikita Mirzani pada Nindy Ayunda yang merupakan kekasih Dito Mahendra.
Tidak sendiri, Fahmi Bachmid membawa korban dan pelapor kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopir Nindy Ayunda, Sulaeman.
Kuasa hukum Nikita Mirzani ini mengawal laporan kliennya terhadap Nindy Ayunda untuk mendapatkan keadilan hukum.
"Ikut mengawal proses seseorang mencari keadilan di dalam proses ini," kata Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Lantas ia menegaskan jika Nikita Mirzani juga memiliki pesan terkait kasus penyekapan yang diduga dilakukan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya.
"Niki hanya menyampaikan sesuatu, nanti sebentar akan saya sampaikan bahwa ada beberapa pesan dari Nikita."
"Disampaikan kepada Polres Metro Jakarta Selatan bahwa tolong dia punya laporan sudah sejak Maret," ujarnya.
Nikita Mirzani pun meminta agar polisi segera bertindak terkait kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya, Sulaeman.
"Nikita meminta supaya proses penegakan hukum itu kepolisian itu menegakkan dengan cara yang sama sebagaimana yang telah menimpa dirinya."
"Itu pesan kepada saya, ada beberapa laporan polisi, dan ini yang paling catatan dia jadi tersangka," tegas Fahmi Bachmid.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
