Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Kejaksaan Negeri Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ternyata Ada Ketakutan

Penangguhan penahanan ini ditolak oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang memang bukannya tanpa alasan.

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Terungkap Kondisi Nikita Mirzani di Tahanan, Nyai Mulai Bersosialisasi 

Ia berharap kliennya hanya dikenai wajib lapor atas kasusnya dengan Dito Mahendra.

Fahmi Bachmid juga membantah upaya Nikita Mirzani melarikan diri.

Bahkan ia rela menjadi jaminan jika Nikita Mirzani melarikan diri.

"Saya menggunakan diri saya selaku pengacara sebagai jaminan Nikita Mirzani melarikan diri," tegas Fahmi Bachmid secara terpisah.

Dia juga mengelak kliennya akan menghilangkan barang bukti.

"Bagaimana bisa menghilangkan barang bukti, kan semuanya sudah ada di kejaksaan?" tandasnya.

Akibat penolakan penangguhan penahanan ini, Nikita Mirzani tetap ditahan hingga 13 November 2022 mendatang.

Ya, tampaknya Nikita Mirzani masih harus bersabar hidup di dalam penjara.

Fahmi Bachmid sendiri optimistis jika Nikita Mirzani tak bersalah di pengadilan nanti.

Bagi Fahmi Bachmid, yang dilakukan Nikita Mirzani bukan lah sebuah perbuatan pidana.

Namun Nikita Mirzani dinilai telah melakukan tindak pidana sehingga dilakukan proses penahanan.

"Menurut tafsir itu adalah sebuah perbuatan pidana, menurut tafsirnya kami, itu bukan."

"Urusan tafsir menafsir nanti di pengadilan," terang Fahmi Bachmid, Jumat (28/10/2022), melansir tayangan di kanal YouTube Seleb Oncam News.

"Statement-nya ada, dia ambil dari tulisan-tulisan, apakah itu tindakan pidana? Tidak ada satu pun yang boleh menghukum kecuali hakim," sambung Fahmi Bachmid tegas.

Fahmi Bachmid tak terima Nikita Mirzani ditahan, ia pun menegaskan kliennya bukan seorang pembunuh apalagi seorang teroris.

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved