Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Mantan Komisioner Kompolnas Soroti Dugaan Visum Bodong Kasus KDRT di Bitung Sulawesi Utara

Kasus penetapan KDRT yang diduga menggunakan visum bodong di Bitung disoroti Mantan Kompolnas, M Nasser. Ia menduga visum dibuat atas tekanan.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Mantan Komisioner Kompolnas, M Nasser. 

Terpisah, Cecilia Audrey, kakak dari tersangka, menuturkan adiknya dipidana atas kasus KDRT dengan satu alat bukti yakni visum.

"Visum itu beda nama, beda umur, dan beda identitas berdasarkan KTP pelapor," katanya. 

Di awal kasus itu, Andre dilaporkan atas tuduhan melakukan KDRT terhadap istrinya. 

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menetapkan Andre sebagai tersangka. 

Keluarga menemui kejanggalan dalam visum.

Baca juga: Hotman Paris Pertanyakan Alasan Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan: Tolong Dijawab ke Publik

Baca juga: Gempa Terkini Malam Ini Kamis 27 Oktober 2022, Guncang Banten, Berikut Info BMKG Magnitudonya

Cecilia pun mempertanyakan kejanggalan itu ke polisi.

"Namun tidak ditindaklanjuti," katanya.

Audrey lantas melaporkan Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma beserta 16 anggota polisi lainnya ke Propam. 

Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, saat diwawancarai menjelaskan jika pihaknya selaku pembina fungsi reserse sudah melakukan gelar perkara untuk melihat sejauh mana perkara tersebut.

Ternyata setelah diperiksa perkara tersebut sudah P21 dan sudah dilakukan tahap II serta sudah disidangkan.

AKBP Alam Kusuma Irawan turun latihan bersama kesiapan pasukan Dalmas Polres Bitung.
AKBP Alam Kusuma Irawan turun latihan bersama kesiapan pasukan Dalmas Polres Bitung. (Istimewa.)

Bahkan saat ini terdakwa telah mengajukan kasasi.

"Oleh sebab itu, baik dari Polres Bitung maupun polda tidak akan menafsirkan putusan yang telah ditetapkan pengadilan," jelasnya, Kamis (20/10/2022).

Siahaan pun mempersilakan terdakwa mengajukan kasasi, dan jika ditemukan novum baru atau yang dinyatakan tidak bersalah bisa langsung membuat laporan.

"Soal tuduhan visum bodong, sudah diuji di pengadilan. Dan kami tidak akan menafsirkan putusan pengadilan," jelasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved