Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ganja Dilegalkan

Konsumsi Ganja Dilegalkan Jerman untuk Orang Dewasa, Maksimal 20 Gram Ganja untuk Digunakan Sendiri

Menteri Kesehatan Jerman Karl Lauterbach mengatakan, pemerintah akan mengajukan regulasi yang membolehkan ganja untuk orang dewasa

Editor: Glendi Manengal
Grid.ID
Foto Ilustrasi Ganja 

Dia menambahkan: "Kabinet federal hari ini menyetujui poin-poin penting untuk distribusi ganja yang terkontrol kepada orang dewasa untuk penggunaan rekreasi."

Lauterbach mengatakan, pemerintah berniat mengatur pasar secara ketat.

Kontrol Peredaran Ganja

Melegalkan penjualan ganja yang dikendalikan adalah salah satu dari serangkaian reformasi yang digariskan dalam kesepakatan koalisi tahun lalu antara tiga partai liberal sosial yang membentuk pemerintahan Kanselir Olaf Scholz.

Mereka mengatakan rencana itu akan memastikan kontrol kualitas sekaligus melindungi kaum muda, dan sepakat bahwa dampak sosial dari undang-undang baru akan diperiksa setelah empat tahun.

Di bawah rencana, orang dewasa akan dapat secara legal membawa 20 hingga 20 gram ganja untuk digunakan sendiri.

Banyak negara Eropa, termasuk Jerman, telah melegalkan ganja untuk tujuan pengobatan terbatas.

Yang lain telah mendekriminalisasi penggunaan umum, sementara berhenti membuatnya legal.

Negara Legalkan Ganja

Malta menjadi negara Eropa pertama yang melegalkan ganja untuk penggunaan rekreasi pada tahun 2021, setelah mendekriminalisasinya pada tahun 2018.

Weed telah didekriminalisasi untuk penggunaan pribadi di sejumlah negara, termasuk Belanda dan Portugal, yang mendekriminalisasi penggunaan semua obat pada tahun 2001.

Kanada melegalkan ganja untuk tujuan pengobatan pada tahun 2001. Namun pada Oktober 2018 mereka menjadi negara G7 pertama yang melegalkan penggunaan narkoba untuk rekreasi.

Negara lain yang telah melegalkan penggunaan rekreasi termasuk Georgia, Malta, Meksiko, Afrika Selatan, Thailand, dan Uruguay.

Ada 47 negara di seluruh dunia yang mengizinkan penggunaan medis ganja seperti Argentina, Australia, Brasil, Kolombia, Denmark, Ekuador, Finlandia, Jerman, Italia, Jamaika, Meksiko, dan Selandia Baru.

Beberapa negara bagian AS telah melegalkan ganja rekreasi sementara banyak yang mengizinkannya hanya untuk penggunaan medis.

Di Inggris, memiliki, menanam, mendistribusikan, menjual, atau menanam ganja merupakan kejahatan.

Tertangkap dengan ganja datang dengan maksimal lima tahun penjara, denda tak terbatas, atau keduanya.

Telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved