Tilang Manual Dihentikan
Tilang Manual Ditiadakan, Satlantas Polres Kepulauan Sitaro Kedepankan Teguran dan Edukasi
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang anggotanya melakukan penilangan secara manual bagi pengendara
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang anggotanya melakukan penilangan secara manual bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berlalu lintas.
Peniadaan tilang manual tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022.
Instruksi ini pun langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dengan mengedepankan pola Senyum, Sapa, Salam.
"Dalam melakukan operasi di lapangan, kami mengedepankan teguran dan edukasi untuk setiap pelanggar. Langkah ini sesuai perintah pimpinan tertinggi kami," kata Kasat Lantas Polres Kepulauan Sitaro, AKP Adolof Masiruw, Rabu (25/10/2022).
Selama pelaksanaan operasi rutin di lapangan, pihaknya bakal memberikan teguran, edukasi dan peringatan terhadap setiap pelanggar guna menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
"Makanya dalam setiap operasi, kami tetap memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya pengguna kendaraan agar disiplin dalam berlalu lintas. Karena ini juga untuk keselamatan bersama," ujar Masiruw.
Dia pun telah memberikan penegasan terhadap jajaran Satlantas Polres Kepulauan Sitaro untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri tersebut.
"Kepada jajaran polantas yang ada, sudah disampaikan untuk tetap menerapkan pola tegur, sapa dan salam. Jika ada pelanggar, berikan edukasi dan pembinaan agar tidak melakukan pelanggaran," ujarnya.
Kepada masyarakat, Masiruw mengingatkan agar tidak memanfaatkan kebijakan peniadaan tilang manual ini dengan seenaknya melakukan pelanggaran saat berlalu lintas.
"Jangan karena tidak ada penindakan hukum dalam bentuk tilang, lantas seenaknya melakukan pelanggaran. Mari sama-sama kita jaga dan lindungi diri sendiri dan orang lain dengan disiplin berlalu lintas," imbaunya.
Selain dalam bentuk teguran, kepolisian juga diminta untuk menangani persoalan pelanggaran lalu lintas dengan memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT atau sistem ETLE.
Namun demikian, penegakan hukum melalui sistem ETLE tersebut belum bisa diterapkan di beberapa daerah termasuk Kabupaten Sitaro karena belum adanya sarana dan prasarana pendukung.
"Disini (Sitaro) kan belum ada kamera ETLE dan sebagainya. Makanya kami belum bisa menerapkan sistem ini. Jadi hanya bisa melalui teguran dan edukasi," kunci Masiruw.
Tentang Sitaro
Sitaro adalah singkatan dari Siau Tagulandang Biaro.
Sitaro merupakan salah satu Kabupaten Kepulauan di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Kabupaten yang beribukota di Ondong Siau ini memiliki luas total 275,96 km2.
Jarak Siau ke Manado, Ibukota Provinsi Sulawesi Utara 146 Kilometer, dengan waktu tempuh 4 jam naik kapal dari Pelabuhan Manado.
Di Sitaro ada Gunung Karangetang.
Salah satu gunung berapi teraktif di Indonesia dengan letusan sebanyak lebih dari 40 kali sejak 1675 serta banyak letusan kecil yang tidak terdokumentasi pada catatan sejarah.
Saat ini kabupaten ini dipimpin oleh Bupati Sitaro Evangelian Sasingen serta Wakil Bupati John Heit Palandung.(HER)
Baca juga: Ratusan Kendaraan di Bolsel Sulawesi Utara Sudah Berplat Warna Putih
Baca juga: Baru Terungkap, Rudolf Tobing Ternyata Pakai Uang Rampasan dari Icha untuk Trading